Di Tengah Proses Hukum, Polres Pohuwato Fasilitasi Akad Nikah ABH

Akad Nikah yang berlangsung di Mesjid Polres Pohuwato. (Foto: Humas Polres)

POHUWATO – Akad nikah yang biasanya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), kali ini berlangsung di tempat yang berbeda. RWM, seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), melangsungkan akad nikah bersama pasangannya di Masjid Shirotul Jannah Polres Pohuwato. Minggu, (27/09/2026).

Pelaksanaan akad nikah tersebut difasilitasi Polres Pohuwato dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta proses hukum yang sedang dijalani RWM.

Pihak keluarga turut hadir dalam pelaksanaan akad nikah. Personel Polres Pohuwato memberikan pendampingan dan pengamanan selama kegiatan berlangsung.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., mengatakan pelaksanaan akad nikah dilakukan melalui koordinasi dengan pihak keluarga dan pihak terkait.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami memberikan kesempatan kepada RWM untuk melangsungkan akad nikah dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, personel kepolisian melakukan pendampingan dan pengamanan selama kegiatan berlangsung agar seluruh rangkaian berjalan tertib.

Sementara itu, Salfa Luawo, ibu dari RWM, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Pohuwato atas dukungan yang diberikan dalam pelaksanaan akad nikah tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pohuwato yang telah memberikan dukungan dan memfasilitasi akad nikah ini,” ungkap Salfa.

Exit mobile version