JAKARTA – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita 1,16 ton ketamine dari sebuah kapal tanker berbendera Mongolia di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Selasa, 20 Oktober 2026.
Kapal bernama MT GLOBAL 168 itu sebelumnya menarik perhatian aparat setelah menunjukkan pola pelayaran tidak biasa di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman. Petugas turut mengamankan delapan awak kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tertulis Biro Humas dan Protokol BNN, pengungkapan tersebut bermula dari pemantauan pergerakan kapal melalui sistem Automatic Identification System (AIS) pada 14 hingga 18 Oktober 2026.
Selama periode tersebut, MT GLOBAL 168 menunjukkan sejumlah manuver mencurigakan. Kapal terpantau bergerak memutar di Selat Malaka bagian tengah sebelum menjatuhkan jangkar di kawasan Laut Andaman.
Pola pelayaran itu memunculkan dugaan bahwa kapal tengah menunggu instruksi pengangkutan muatan atau melakukan aktivitas pemindahan barang antarkapal (ship-to-ship).
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah menemukan ketidaksesuaian identitas kapal dalam sistem AIS.
Nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI) 457615000 yang dipancarkan MT GLOBAL 168 ternyata juga tercatat dalam log lain sebagai identitas kapal tunda ROVORSKY DOLPHIN.
Temuan tersebut mendorong tim gabungan melakukan intersepsi terhadap kapal yang menjadi sasaran pengawasan.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, petugas bergerak dari Kuala Tanjung dengan mengerahkan Kapal Bea dan Cukai BC 20006 serta kapal patroli KP Murai 4018.
Tim kemudian mengamankan MT GLOBAL 168 di perairan Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketamine Disembunyikan dalam 58 Karung
Penggeledahan terhadap kapal mengungkap muatan ketamine dengan berat mencapai 1,16 ton. Petugas menemukan seluruh barang tersebut tersimpan dalam 58 karung.
Selain menyita muatan, aparat mengamankan delapan awak kapal. Tujuh di antaranya merupakan warga negara Indonesia berinisial RS, JA, EAE, CFR, RF, DPW, dan YC. BNN menyebut YC sebagai kapten kapal.
Satu awak lainnya merupakan warga negara Tiongkok berinisial YCY.
Hingga kini, petugas masih mendalami keterlibatan masing-masing awak dalam pengangkutan muatan tersebut. Aparat juga menelusuri pihak yang mengendalikan perjalanan kapal serta pemilik barang yang ditemukan.
Selidiki Dugaan Jaringan Internasional
BNN bersama unsur kepolisian dan Bea Cukai masih memeriksa dokumen pelayaran, kondisi fisik kapal, serta asal-usul muatan ketamine.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterkaitan MT GLOBAL 168 dengan jaringan perdagangan ilegal lintas negara.
Pergerakan kapal di jalur pelayaran internasional, dugaan aktivitas pemindahan muatan di laut, serta perbedaan identitas AIS menjadi sejumlah petunjuk yang kini menjadi fokus penyelidikan.
Meski demikian, aparat belum mengungkap negara asal ketamine, tujuan akhir pengiriman, maupun pihak yang diduga menjadi pengendali muatan tersebut.
BNN menyatakan operasi ini melibatkan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Polair, Polda Sumatera Utara, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kerja sama lintas lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya aparat membongkar jalur peredaran ilegal zat berbahaya melalui wilayah perairan Indonesia.
Hingga keterangan resmi tersebut terbit, tim gabungan masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman 1,16 ton ketamine itu.
