Hukrim  

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari

POHUWATO — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pohuwato melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (30/3/2026).

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MR (28), warga Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, dan DH (22), warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XII/2025/Resnarkoba/ Polres Pohuwato/Polda Gorontalo dan LP/A/26/XII/2025/Resnarkoba/Polres Pohuwato/Polda Gorontalo, keduanya tertanggal 27 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut. Seluruh barang bukti diterima dalam kondisi lengkap dan baik.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Renly Turangan, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pohuwato.

“Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Renly Turangan.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Pohuwato. Setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)

Exit mobile version