RAGAMPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, pada Selasa (7/7/2026).
Proses evakuasi sempat mengalami hambatan lantaran alat berat tersebut mengalami kerusakan pada sistem penggeraknya. Untuk memastikan barang bukti tetap aman selama menunggu proses pemindahan, petugas memasang garis polisi (police line) dan melepas beberapa komponen vital agar excavator tidak dapat dioperasikan maupun dipindahkan oleh pihak tertentu.
Pengamanan excavator tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan dugaan aktivitas PETI yang dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato bersama personel Polsek Patilanggio di kawasan hutan Desa Iloheluma pada Minggu (5/7/2026).
Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., digelar setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang berlangsung di lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit excavator merek Kobelco yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan ilegal. Selain alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan lima orang yang berada di area pertambangan. Hingga kini, kelimanya masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan guna mendalami keterlibatan maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa langkah penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum.
“Kami menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, lima orang yang berada di lokasi kami amankan untuk dimintai keterangan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” kata Iptu Renly.
Ia menjelaskan, kerusakan pada sistem penggerak excavator sempat menjadi kendala dalam proses evakuasi. Meski demikian, setelah dilakukan penanganan, alat berat tersebut berhasil dipindahkan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin ini. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Pohuwato masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut, termasuk menelusuri kepemilikan alat berat dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan Desa Iloheluma.
