Ragampost.id – Di tengah gencarnya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), nama seorang aparatur sipil negara justru diduga berada di lingkar aktivitas yang selama ini dianggap merugikan negara dan lingkungan.
Seorang ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato diduga terlibat dalam aktivitas PETI sebagai pemodal.
Dugaan itu mengundang pertanyaan, sampai sejauh mana komitmen birokrasi terhadap penegakan hukum jika aparatur negara sendiri disebut ikut bermain di sektor yang tidak memiliki izin?
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato itu diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Hutino.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, Oknum ASN berinisial AY ini bukan hanya mengetahui aktivitas pertambangan tersebut, tetapi diduga menjadi salah satu pemodal dalam operasional PETI menggunakan Alat Berat.
“Dari informasi terakhir yang saya dengar, dia sudah berencana berpindah lokasi. Tapi Ini bukan lagi sekadar soal tambang ilegal, tetapi soal integritas aparatur negara,” kata narasumber kepada media ini, Jumat (19/6/2026).
Apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum pertambangan. Keterlibatan ASN dalam aktivitas ilegal juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjalankan aturan.
Di tengah keluhan masyarakat terhadap maraknya PETI, munculnya nama aparatur negara dalam pusaran aktivitas tersebut menghadirkan ironi tersendiri. Negara mengeluarkan anggaran untuk mengawasi, menertibkan, dan menindak pelanggaran.
Namun pada saat yang sama, aparatur yang menjadi bagian dari sistem negara justru diduga ikut mengambil peran dalam aktivitas yang dipersoalkan.
Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan PETI bukan semata soal penambang di lapangan. Ada dugaan keterlibatan aktor-aktor yang memiliki posisi sosial, ekonomi, bahkan kedekatan dengan struktur kekuasaan, yang membuat aktivitas tersebut terus bertahan dari waktu ke waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari AY maupun pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan ASN menjaga integritas, menaati hukum, dan menjunjung etika profesi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin maupun proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Editor: Tim Ragampost
