Hukrim  

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Pohuwato

Pelaku penganiaya yang di amankan Tim URS Satreskrim Polres Pohuwato. (Foto: Polres Pohuwato)

POHUWATO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Sabtu (27/6/2026) malam.

Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah laporan diterima polisi.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Pohuwato sekitar pukul 23.12 Wita. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC bersama personel piket Satreskrim dan personel Samapta langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan awal, olah TKP, serta mengamankan situasi.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati korban telah dievakuasi ke RSUD Bumi Panua Pohuwato untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diduga melarikan diri usai kejadian.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., mengatakan terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, sekitar pukul 00.06 Wita.

“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berkat respons cepat anggota di lapangan, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam,” ujar IPTU Renly.

Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik juga melakukan pencarian terhadap barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Menurut IPTU Renly, penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan saksi, hasil visum korban, serta pencarian barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saat ini kami masih melengkapi alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi, hasil visum korban, dan pencarian barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan rumah tangga yang dilatarbelakangi rasa cemburu. Namun, polisi menegaskan motif tersebut masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bumi Panua Pohuwato akibat luka yang dideritanya.

IPTU Renly menegaskan Polres Pohuwato berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan transparan terhadap setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Kami akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Exit mobile version