Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, dalam kasus Pengadaan Chromebook (tangkapan layar siaran kompas.com)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kebijakan pengadaan Chromebook tidak dilaksanakan sesuai prinsip perencanaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hakim menilai pelaksanaan program tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Sebelum sidang pembacaan putusan dimulai, Nadiem sempat menyampaikan kondisi kesehatannya di hadapan majelis hakim. Melansir dari ANTARA, mantan Mendikbudristek itu mengaku masih dalam proses pemulihan pascaoperasi.

“Saya sempat dua kali lagi reinfeksi (pascaoperasi), dan sempat masuk lagi rumah sakit,” ujar Nadiem di ruang sidang.

Sementara itu,  Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu memastikan kesiapan fisik terdakwa mengingat pembacaan putusan berlangsung cukup lama.

“Hari ini pembacaan putusan, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, butuh kondisi juga untuk mendengarkan,” ujar Ketua Majelis Hakim kepada Nadiem.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kebijakan pengadaan Chromebook pada periode 2020–2022 mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,18 triliun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Meski demikian, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang sebelumnya digadang-gadang sebagai upaya mempercepat transformasi pembelajaran di Indonesia. (*)

Exit mobile version