POHUWATO – Nafas Kelestarian Hutan Desa Hulawa di Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kini di ujung tanduk. Paru-paru desa tersebut diduga kuat tengah digerogoti oleh oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian masif. Ironisnya, meski kerusakan lingkungan kasat mata, aparat penegak hukum setempat di tuding belum mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang di himpun, aktivitas penambangan liar ini beroperasi di wilayah Modiolomo, Longo Atas. Kawasan ini sah diklaim warga sebagai bagian dari desa Hulawa yang seharusnya dilindungi dan dikelola secara sosial oleh masyarakat, bukan di eksploitasi cukong tambang.
Kondisi di lapangan menggambarkan kerusakan parah. Metode penambangan yang digelar nakan disinyalir sangat destruktif terhadap ekosistem hutan.
Hal ini dikonfirmasi oleh PU, seorang warga setempat yang menyaksikan langsung karut-marut di lokasi tersebut. Ia membeberkan bahwa bentang alam hutan kini telah berubah menjadi lubang-lubang menganga dan kubangan limbah.
“Di situ ada paretan, juga ada tromol, rendaman, hingga lubang-lubang untuk mengambil emas,” kata PU dengan nada geram saat dikonfirmasi, Senin (10/08/2026).
PU mengatakan, jika benar lokasi itu masuk dalam lindungan Hutan Desa, makasih aktifitas tersebut adalah kejahatan lingkungan yang telanjang, “Kalau benar lokasi itu masuk kawasan Hutan Desa, tentu perlu dipastikan legalitas dan izinya,” katanya.
Informasi yang beredar di kalangan warga, benang merah pengelolaan aktivitas ilegal ini mengarah pada satu nama, yakni seorang berinisial IN. Meskipun demikian, kepastian mengenai status legalitas dan siapa sesungguhnya bos besar di balik perusakan hutan ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Ketidaktegasan aparat dalam mengendus dan menindak aktivitas di Modiolomo dan Longo Atas ini memicu desakan publik. Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato didesak untuk tidak duduk diam dan segera turun ke lapangan.
Warga mendesak polisi melakukan pengecekan status kawasan secara presisi dan menyeret pihak- pihak yang bertanggung jawab atas penambangan ilegal tersebut ke ranah hukum.
“Harapannya aparat turun langsung dan mengecek lokasi. kalau memang berada dalam kawasan Hutan Desa dan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, tertentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar PU.
Secara regulasi apa yang terjadi di Desa Hulawa adalah pelanggaran berlapis. Penggunaan kawasan hutan berlapis. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan, apalagi pertambangan diatur sangat ketajlt dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Selain itu, para pelaku PETI ini juga terancam pidana bersandarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Segala bentuk penambangan tanpa izin adalah tindak pidana murni.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan menempatkan Hutan Desa sebagai skema Perhutanan Sosial yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian, bukan untuk ditambang secara liar.
Kini, bola panas ada di tangan Polres Pohuwato. Publik menunggu, apakah polisi akan bertindak sebagai pelindung hutan dan aturan, atau justru membiarkan Hutan Desa Hulawa rata dengan tanah demi pundi-pundi emas segelintir orang. Pemeriksaan lapangan yang transparan untuk memastikan batas areal, bentuk kegiatan, dan ketiadaan izin adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
