Hukrim  

Pelaku Pencurian di Kolam Renang Lahilote Diringkus Polda Gorontalo

GORONTALO – Berakhir sudah aksi yang dilakukan Seorang pria berinisial AA (21), tak berkutik setelah diringkus Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo lantaran terlibat dalam kasus pencurian di Kolam Renang Lahilote, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Pelaku tersebut diciduk kepolisian saat sedang berjualan nasi di Jalan Prof. Dr. H.B. Jassin No. 1, Limba B, Kota Selata, pada Selasa 5 November 2024, sekitar pukul 16.30 WITA.

Penangangkapan bermula saat Tim Resmob Otanaha yang mendapatkan laporan dan segera melakukan penyelidikan. Dari barang bukti ditemukan Tas yang diletakkan di tribun kolam tersebut diduga dicuri oleh pelaku, mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 6.000.000.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan nomor ponsel yang digunakan oleh salah satu saksi, MIA, yang mengaku membeli ponsel dari pelaku (AA). Selanjutnya, tim berhasil menemukan keberadaan AA dan membawanya ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Tim Resmob Otanaha.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk menjalani proses hukum. Bahkan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama sebanyak tiga kali.

Editor: Tim Redaksi

Exit mobile version