POHUWATO – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kali ini, sepeda motor milik warga bernama Yasir Rahman raib saat diparkir di area masjid di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polres Pohuwato dan diterima oleh piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sekitar pukul 14.00 Wita.
Tak butuh waktu lama, personel Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian.
Dari hasil penelusuran, diketahui sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam milik korban hilang saat diparkir di halaman masjid ketika korban melaksanakan salat Zuhur sekitar pukul 12.30 Wita.
Ironisnya, kendaraan tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci masih terpasang, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
Berbekal hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRI di kediamannya.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan telah menyembunyikan kendaraan hasil curian serta mengubah tampilan sepeda motor untuk menghilangkan jejak.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta sejumlah bagian body kendaraan.
Selanjutnya, penyidik menggelar perkara pada Minggu (29/3/2026) dan menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana sehingga resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kini, terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor.
Jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. (*)
