POHUWATO — Penanganan kasus penganiayaan berat yang melibatkan tersangka FH alias Uci (27) kini memasuki babak baru. Perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dalam proses tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, termasuk hasil Visum Et Repertum dari pihak medis sebagai bukti materiil.
Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan menerbitkan surat dengan Nomor: B-582/P.5.14/Eoh.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Berdasarkan laporan resmi Humas Polres Pohuwato, tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel B. Makalew, SH, di Kejari Pohuwato.
“Berdasarkan hal tersebut pada hari dan tanggal diatas Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tanggung jawab Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, dimana jalannya proses penyerahan tersangka tersebut diterima oleh Daniel B. Makalew, SH selaku Jaksa Penuntut Umum,” tulis pihak Polres dalam laporan resminya.
Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka FH terhadap korban, Rezaldi Latif. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius hingga menyebabkan kebutaan permanen pada bagian mata.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan primer, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan subsidair.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Hendrik Mahmud, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian yang dinilai telah bekerja maksimal dalam menangani perkara ini.
“Sebagai kuasa hukum korban saya memberikan apresiasi atas kinerja polres pohuwato dalam hal ini penyidik, yang telah berkerja keras dalam mengungkap kasus ini dan saya ucapkan terimakasih kepada Kejari Pohuwato yang telah melakukan penahan kepada tersangka Uci,” ucap hendrik.
