Hukrim  

Jadi Tersangka PETI Hulawa, Kades Taluduyunu Utara Resmi Ditahan

Tersangka Pemilik Lahan PETI di Alumota, Hulawa, Pohuwato. (Foto: Istimewa)

POHUWATO – Kepala Desa Taluduyunu Utara, Kadir Ripo (36), resmi ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

Penahanan dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kadir diduga berperan dalam aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut.

Kapolres Pohuwato, Busroni, membenarkan penahanan itu. “Tersangka sudah ditahan,” katanya singkat.

Menurut polisi, langkah penahanan diambil untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 7 April 2026 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam praktik PETI di Hulawa.

Kadir dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Polisi menyatakan masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)

Exit mobile version