GORONTALO — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) atau Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.
Seorang pria berinisial SA, warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, berhasil diamankan polisi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
SA diamankan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik Moh. Syawal Fatur Naue (25).
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA.
Adapun sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Beat Sporty DLX Smart Key berwarna hitam dengan nomor polisi DM 2778 LM.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari. Saat itu, sekitar pukul 03.00 WITA, korban singgah di rumah sepupunya yang berada di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Sekitar pukul 05.00 WITA, korban tertidur hingga akhirnya terbangun pada pukul 10.00 WITA.
Saat bangun, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Akibat pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Resmob Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah informasi.
Upaya polisi membuahkan hasil pada Minggu malam. Sekitar pukul 22.30 WITA, polisi memperoleh informasi dari korban bahwa terduga pelaku terlihat berada di sekitar Kelurahan Tenda.
Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi. SA akhirnya berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny, SIK., MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari respons cepat anggota setelah menerima informasi dari korban.
“Benar, pada Minggu malam Tim URC Resmob Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda,” ujarnya.
Menurutnya, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
Dari pemeriksaan awal, polisi juga menemukan fakta bahwa SA merupakan seorang residivis.
SA sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam kasus pembongkaran minimarket atau Alfamart di wilayah hukum Polsek Kota Timur.
Dalam kasus curanmor kali ini, polisi menemukan bahwa pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti nomor polisi kendaraan hasil curian.
Saat ini SA bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap modus dan rangkaian aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
Kasus tersebut kini ditangani Polresta Gorontalo Kota sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
