GORONTALO – Baru sehari menghirup udara bebas dari lapas Boalemo, seorang residivis berinisial YN (46), asal Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, kembali berurusan dengan Polisi. Ia diduga mencuri handphone milik seorang perempuan lanjut usia di Kota Gorontalo.
YN diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.20. WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novia Reza, S.I.K., setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.
Kasus ini bermula pada Selasa (25/08/2026) sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu, korban Sumaya D. Laya (63) sedang menjaga warung miliknya di Jalan Dewi Sartika,. Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo
YN datang ke warung korban dengan modus menawarkan beras. Ia kemudian meminjam handphone korban dengan alasan hendak menghubungi istrinya.
Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan YN untuk melarikan diri membawa handphone korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Dua Juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar rumah mantan istrinya di Kecamatan Suwawa.
Upaya Polisi menangkap YN sempat mengalami hambatan. Anak pelaku sebelumnya Membujuk YN agar menyerahkan diri. Namun, pelaku tidak kooperatif dan membatalkan niat untuk menyerahkan diri.
Saat mencoba menemui anaknya pada malam hari, YN mengetahui keberadaan petugas. Ia kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Pelaku akhirnya berhasil lolos di tengah malam.
Polisi tidak menghentikan pencarian. Pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.20 WITA, YN diketahui kembali menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim URC Resmob. Petugas melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menyergap YN di wilayah kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Vivo Y15 warna biru milik korban, satu unit HP Realmi Note 60X warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian lain di wilayah Bongomeme, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatannya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa YN merupakan residivis kasus pencurian sebanyak empat kali. Dua kasus sebelumnya terjadi di wilayah Kota Gorontalo dan dua lainnya di wilayah Bone Bolango.
Ironisnya, dalam pelarian menuju Bongomeme, YN diduga kembali melakukan pencurian. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Bongomeme dan kini menjadi bagian dari penanganan aparat kepolisian.
Saat ini, YN bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di.Mako Polresta Gorontalo Kota. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
