Tak Kunjung Bayar Pajak, DJP Sita Tiga Apartemen Milik Pengusaha Baja Bernilai Rp1 Miliar Lebih

Ilustrasi (AI)
Ilustrasi (AI)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita tiga unit apartemen milik seorang wajib pajak yang bergerak di sektor industri baja setelah yang bersangkutan tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Penyitaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.

Tiga unit apartemen yang disita berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nilai taksiran lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah rekening bank milik wajib pajak yang berada di Jakarta Selatan.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani, mengatakan tindakan penyitaan dilakukan setelah berbagai tahapan penagihan telah ditempuh, namun wajib pajak belum juga memenuhi kewajibannya.

“Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan, dan undangan kepada penanggung pajak sesuai arahan pimpinan,” ujar Abdul dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026) dilansir dari ikpi.or.id

Menurut Abdul, seluruh proses penagihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyitaan aset merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak negara atas penerimaan pajak yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan,” katanya.

DJP berharap penyitaan aset tersebut dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Otoritas pajak juga menegaskan akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penagihan. Namun, apabila wajib pajak mengabaikan kewajibannya, langkah penegakan hukum akan tetap ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Abdul Gani menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam proses penyitaan aset tersebut.

“Kami menyadari bahwa capaian ini adalah bagian dari amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan,” pungkasnya.

Exit mobile version