GORONTALO – Kepolisian Resor Gorontalo menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus sasaran premanisme, minuman keras (miras), Balapan Liar di wilayah Kabupaten Gorontalo, Rabu (19/11/2025), jam 22.00 wita.
Kegiatan yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Iptu Wawan Suryawan beserta personil gabungan fungsi menyisir beberapa titik strategis yang sering menjadi pusat aktivitas masyarakat hingga larut malam diwilayah Kecamatan Limboto.
Adapun titik atau lokasi yang didatangi yaitu sekitar Pasar Modern Limboto (Pasmolim) serta tempat hiburan meja Biliard.
Dilokasi tersebut berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat (security) untuk bersama-sama menjaga stabilitas Kamtibmas. Kemudian Di area meja Biliard, Tim Patroli menyampaikan pesan Kamtibmas, memeriksa surat izin keramaian, serta melakukan pemeriksaan senjata tajam (sajam) kepada para pengunjung, dimana hal ini dilakukan untuk mencegah potensi tindak kriminalitas seperti miras, perjudian, narkoba, sajam dan prostitusi.
Selanjutnya di sekitar Menara Limboto, Tim menghimbau para pedagang kaki lima dan pengunjung untuk menjaga ketertiban dan melaksanakan pengaturan arus lalu lintas serta peneguran kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan atau tidak menggunakan alat keselamatan berkendara.
kemudian petugas Patroli mendatangi jalur area kompleks perkantoran Pemda untuk mengantisipasi adanya kegiatan balap liar yang sering dilakukan oleh remaja, serta menyasar lokasi Sport Center Limboto, yang kerap menjadi tempat nongkrong para remaja atau muda-mudi hingga larut malam.
Saat dikonfirmasi, Iptu Wawan Suryawan yang menyampaikan, bahwa tujuan utama pelaksanaan Patroli KRYD ini adalah penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat, diwilayah Kabupaten Gorontalo.
“Kami ingin memastikan bahwa anggota Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban” ucap Iptu Wawan
Iptu Wawan juga menginformasikan bahwa dalam pelaksanaannya, Tim tidak menemukan adanya hal menonjol yang dapat mengganggu kondusifitas Kamtibmas wilayah hukum Polres Gorontalo, serta selama kegiatan dilakukan sesuai dengan prosedur atau SOP yang ada.
