BOLMUT – Tim hukum dari SAKSI Advocate & Legal Consultant, memberikan pendampingan hukum kepada klien dalam proses pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi di wilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Kamis (06/08/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan oleh Jupri, S.H., M.H, yang hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada klien mengenai proses pemeriksaan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di Polres Bolaang Mongondow Utara.
Jupri mengatakan, pendamping hukum diberikan untuk memastikan klien memahami setiap tahapan proses hukum yang sedang dijalani, termasuk hak dan kewajibannya selama berhadapan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami memberikan pemahaman hukum kepada klien mengenai hasil pemeriksaan penyidik, termasuk menjelaskan posisi hukum klien dalam perkara yang sedang berjalan,” kata Jupri.
Menurut dia, pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Klien juga perlu mendapatkan penjelasan yang utuh agar tidak keliru memahami proses Hukum yang sedang dihadapinya.
Jupri mengatakan, pihaknya akan terus tetap mendampingi klien selama proses hukum berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik. Pada prinsipnya, kami akan mendampingi klien. Dan memastikan hak-hak hukumnya tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” jelas Jupri
Ia menambahkan, status perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Korupsi harus dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum. Karena itu, Pihaknya meminta agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pendampingan di Polres Bolaang Mongondow Utara tersebut berlangsung dalam ruang tahanan. Tim hukum memberikan penjelasan kepada klien terkait hasil pemeriksaan penyidik sekaligus langkah-pangkah hukum yang dapat di tempuh dalam menghadapi proses selanjutnya.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. kami juga akan terus mengikuti perkara ini dan memberikan pendampingan hukum kepada klien,” ungkap Jupri.








