JAKARTA – Perizinan tambang rakyat di Provinsi Gorontalo yang selama ini terkendala status kawasan hutan mulai menunjukkan titik terang.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial merespons persoalan tersebut dengan rencana melakukan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut permohonan perubahan status kawasan dan pengelolaan hutan desa.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor S.172/PKPS/PKKPS/PSL.01.01/B/04/2026 tertanggal 2 April 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Kepala UPTD KPH Pohuwato, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dalam surat itu, Kementerian Kehutanan menyatakan akan memfasilitasi proses verifikasi lapangan sebagai bagian dari tahapan evaluasi atas usulan perubahan status kawasan hutan.
Langkah ini dinilai menjadi bagian dari percepatan penyelesaian persoalan yang selama ini menghambat legalisasi tambang rakyat di Gorontalo.
Sebelumnya, DLHK Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pihak terkait telah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial pada 27 Februari 2026 untuk membahas kendala tersebut.
Rencananya, kegiatan fasilitasi dan verifikasi lapangan perubahan persetujuan perhutanan sosial akan dilaksanakan pada 7 hingga 9 April 2026.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan perubahan status kawasan, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DLHK Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko, menyambut baik rencana verifikasi lapangan tersebut.
“Dengan adanya tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan ini, kami berharap proses perizinan tambang rakyat di Gorontalo segera memperoleh kejelasan. Ini juga menjadi langkah maju dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan,” kata Bambang.
Ia menambahkan, verifikasi lapangan menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Verifikasi ini akan menjadi dasar penilaian pemerintah dalam menentukan kelayakan perubahan status kawasan, sehingga ke depan aktivitas masyarakat dapat memiliki kepastian hukum,” ujarnya.(*)
