GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Gusnar Isma, menemui massa aksi dari Aliansi Bar Bar yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Gorontalo pada Kamis, (02/04/2026).
Pertemuan itu berlangsung dalam suasana audiensi terbuka yang diwarnai penyampaian sejumlah tuntutan terkait sektor pertambangan, beasiswa hingga pembangunan infrastruktur.
Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan Usman Djauhari dan Kevin Tolinggi sebagai orator.
Dalam penyampaiannya, massa aksi menyoroti dugaan adanya permainan oleh oknum pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya terkait kewenangan di sektor pertambangan.
Massa juga mempertanyakan legalitas PT. PETS yang dinilai bermasalah. Selain itu, mereka menyinggung konflik hubungan antara perusahaan tersebut dengan KUD Dharma Tani yang hingga kini belum menemui titik terang.
“Legalitas perusahaan ini terbit di pemerintahan gubernur sebelumnya, dan aktivitasnya kami nilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kevin dalam orasinya.
Tak hanya itu, massa turut menyoroti keberadaan PT Gorontalo Mineral di Kabupaten Bone Bolango. Mereka mendesak agar perusahaan tersebut memberikan ruang bagi penambang Lokal untuk beraktivitas secara legal.
Selai. Itu massa aksi meminta Pemerintah Provinsi segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). ereka menekankan pentingnya pemerataan pemberian izin tambang rakyat di seluruh wilayah, mulai dari Bone Bolango hingga Pohuwato.
“Jangan sampai persoalan IPR ini memicu konflik besar di masyarakat,” tegas Usman.
Menanggapi hal tersebut, Gusnar menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap data Kepala Dinas ESDM yang diduga terlibat dalam praktik tidak sesuai aturan.
Terkait IPR, Gusnar menjelaskan bahwa proses penerbitannya tidak bisa dilakukan secara instan.
Menurutnya, izin tersebut baru dapat diterbitkan setelah adanya Keputusan Menteri mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta kesiapan koperasi sebagai pengelola tambang rakyat.
“Saya tidak terima rakyat saya dianggap menjual emas ilegal. Karena itu, kami terus mencari solusi agar WPR ini bisa segera terbit,” tegasnya.
Sementara itu, terkait polemik antara PT PETS dan KUD Dharma Tani, Gusnar menyebut persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum dan telah memiliki putusan dari Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa sebagai gubernur, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan hukum tersebut.
Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang belum puas untuk menempuh jalur hukum yang berlaku. Meski begitu, Gusnar mengaku telah mengingatkan pihak perusahaan agar tidak mengambil hak masyarakat.
Di sektor pendidikan, Gusnar juga menyinggung soal beasiswa. Ia memastikan akan melakukan reformulasi sistem seleksi agar lebih tepat sasaran, terutama bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Pada akhir audiensi, Gusnar turut membahas rencana pembangunan akses jalan menuju Kecamatan Pinogu. Ia mengungkapkan bahwa proyek tersebut masih terkendala keterbatasan anggaran serta regulasi dari kementerian, mengingat lokasinya berada di kawasan taman nasional.
“Tugas kita sekarang adalah melengkapi dokumen pembangunan agar anggaran yang lebih besar bisa masuk untuk akses jalan Pinogu,” pungkasnya. (*)
