Hukrim  

Polres Pohuwato Tertibkan Lokasi yang Diadukan Warga sebagai Arena Sabung Ayam

Polisi saat menggebrek arena sabung ayam di Desa Maleo, Kecamatan Paguat. (Foto: Istimewa)

POHUWATO — Polres Pohuwato menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Maleo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Sulawesi Gorontalo, Sabtu, 5 September 2026.

Aduan tersebut disampaikan masyarakat secara langsung maupun melalui layanan Call Center Polri 110. Warga mengeluhkan lokasi tersebut karena disebut beberapa kali digunakan untuk kegiatan sabung ayam yang menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan.

Personel Polres Pohuwato yang tergabung dalam regu siaga bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WITA. Sekitar pukul 15.10 WITA, polisi tiba di area perkebunan kelapa milik warga yang berjarak sekitar 500 meter dari Jalan Trans Sulawesi.

Saat polisi tiba, kegiatan sabung ayam belum dimulai. Namun, sekitar 300 orang berada di sekitar lokasi. Melihat kedatangan personel kepolisian, warga kemudian meninggalkan lokasi dan masuk ke area perkebunan.

Personel selanjutnya melakukan penertiban. Polisi mengamankan sejumlah perlengkapan yang ditemukan di lokasi, yakni dua lembar terpal berukuran sekitar 50 x 50 meter, dua unit genset, dan kabel listrik sepanjang kurang lebih 60 meter.

Sementara itu, ayam jago yang berada di lokasi telah dibawa oleh pemiliknya masing-masing sebelum dilakukan pengamanan oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turagan, S.H., mengatakan penertiban dilakukan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Saat kami tiba, kegiatan sabung ayam belum dimulai. Personel kemudian melakukan penertiban dan mengamankan perlengkapan yang ditemukan di lokasi,” jelas IPTU Renly.

Polisi juga tidak membakar pagar arena yang berada di lokasi. Keputusan tersebut diambil karena arena berada di area perkebunan warga dan saat ini memasuki musim kemarau.

Pembakaran pagar dikhawatirkan menimbulkan risiko kebakaran yang dapat meluas ke area perkebunan serta membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Polres Pohuwato mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Masyarakat juga diminta melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *