MANADO– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara bersama Satuan Reserse Narkoba di seluruh wilayah hukum Polda Sulut mengungkap 116 kasus tindak pidana narkoba selama periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 152 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Capaian penanganan kasus itu dipaparkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (29/6/2026).
Kombes Pol Arie Fadlani menjelaskan, dari 116 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 83 kasus merupakan tindak pidana narkotika, 32 kasus berkaitan dengan peredaran obat-obatan keras, dan satu kasus psikotropika.
“Selama semester pertama tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Sulut bersama Satresnarkoba jajaran terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Utara. Hasilnya, 116 kasus berhasil kami ungkap dengan 152 tersangka yang diamankan,”ujar Kombes Pol Arie Fadlani.
Berdasarkan rekapitulasi penanganan perkara, Ditresnarkoba Polda Sulut menjadi satuan kerja dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 40 kasus. Posisi berikutnya ditempati Polresta Manado dengan 27 kasus, disusul Polres Bitung yang mengungkap 12 kasus.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika, psikotropika, dan peredaran obat-obatan berbahaya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 1.582,89 gram, ganja 7 gram, serta pinaca 62 gram. Polisi juga menyita 56 butir Merlopam yang tergolong psikotropika.
Sementara itu, dari kategori obat-obatan berbahaya, aparat menyita 25.620 butir Trihexyphenidyl (Tri), 800 butir Yerindo, dan 500 butir Seledryl.
Ditresnarkoba Polda Sulut menjadi penyumbang terbesar dalam penyitaan barang bukti narkotika dengan mengamankan 490,29 gram sabu, 3 gram ganja, dan 62 gram pinaca. Adapun Polresta Manado mencatat penyitaan sabu terbanyak, yakni 627 gram, serta mengamankan 16.390 butir Trihexyphenidyl, jumlah tertinggi untuk kategori obat-obatan berbahaya.
Pengungkapan kasus selama enam bulan pertama tahun ini juga melibatkan sejumlah satuan wilayah lainnya, di antaranya Polres Bitung, Polres Kotamobagu, Polres Minahasa, Polres Tomohon, Polres Minahasa Utara, serta Polres Bolaang Mongondow Timur.
Menurut Arie, pemberantasan jaringan peredaran narkoba akan terus menjadi fokus utama kepolisian sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Polda Sulut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengajak masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba sekaligus mendukung langkah kepolisian dalam memutus mata rantai peredarannya.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.






