POHUWATO – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menyatakan sikap tegas menolak rencana operasional PT Lumintu Agang Lestari Joyo di Kabupaten Pohuwato
Penolakan tersebut disampaikan secara kompak dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Pohuwato dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (30/6/2026).
Sikap seluruh fraksi itu sekaligus menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato agar mempertimbangkan kembali rencana investasi perusahaan yang diketahui memiliki konsesi atau Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 38 ribu hektare.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung di hadapan Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, untuk menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan investasi.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdul Hamid Sukoli, mengatakan pihaknya menolak kehadiran PT Lumintu Agang Lestari Joyo karena dinilai berpotensi memperparah kerusakan kawasan hutan di Pohuwato.
Menurut Abdul Hamid, wilayah konsesi perusahaan itu meliputi lima kecamatan, yakni Wanggarasi, Lemito, Popayato, Popayato Barat, dan Popayato Timur, yang bersinggungan dengan sedikitnya 18 desa.
Ia menilai kondisi hutan di Pohuwato saat ini sudah menghadapi ancaman serius akibat menurunnya kualitas kawasan hutan sehingga pembukaan kawasan baru harus dipertimbangkan secara matang.
“Deforestasi dan menurunnya kualitas hutan kita menjadi ancaman tersendiri. Investasi memang dapat membawa manfaat ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan maupun persoalan sosial di tengah masyarakat. Sehingga Fraksi Gerindra dengan sangat tegas menyatakan menolak kehadiran PT Lumintu Agang Lestari Joyo di Kabupaten Pohuwato,” tegas Abdul Hamid Sukoli.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Persatuan Perjuangan melalui Febriyanto Mardain. Menurutnya, kondisi lingkungan di Pohuwato harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah membuka ruang bagi investasi baru yang bersinggungan dengan kawasan hutan.
Ia menilai masuknya perusahaan tersebut berpotensi mempercepat penurunan kualitas hutan sekaligus memicu persoalan sosial yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Melihat kondisi ini, Fraksi Persatuan Perjuangan dengan tegas menolak PT Lumintu Agang Lestari Joyo untuk beroperasi di Kabupaten Pohuwato,” ujar Febriyanto.
Meski rekomendasi perusahaan tersebut disebut telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan diteruskan ke pemerintah pusat, DPRD Pohuwato tetap mempertahankan sikap penolakannya.
Anggota DPRD Pohuwato dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Idris Kadji, menegaskan seluruh fraksi memiliki pandangan yang sama karena keberadaan perusahaan dinilai berpotensi mengancam kelestarian hutan dan masa depan lahan masyarakat.
“Gubernur memang sudah memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk penerbitan izin perusahaan ini. Tapi tadi dalam rapat paripurna, seluruh fraksi di DPRD secara tegas menolak kehadiran PT tersebut,” ujar Idris.
Idris bahkan menyatakan komitmennya untuk tetap mempertahankan sikap tersebut.
“Tolak, saya pribadi juga menolak, meskipun hilang kepala saya, tolak. Karena kasihan daerah kita ini. Lima kecamatan itu tinggal sedikit cadangan hutannya, apalagi ditambah dengan 38 ribu hektare lagi yang akan dibabat oleh perusahaan,” katanya.
Selain persoalan lingkungan, Idris juga menyoroti masih banyaknya persoalan lahan masyarakat yang belum terselesaikan.
“Kehadiran investasi baru dikhawatirkan justru memperbesar potensi konflik agraria di Kabupaten Pohuwato,” pungkasnya.










