GORONTALO — Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyoroti dugaan praktik union busting yang dilakukan oleh salah satu perusahaan terhadap karyawan yang berupaya memperjuangkan hak melalui serikat pekerja.
Ridwan mengaku menerima sejumlah laporan dan keluhan dari pekerja terkait adanya tekanan hingga tindakan yang diduga menghambat kebebasan berserikat.
Jika terbukti, praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja yang dijamin undang-undang.
“Sebagai anggota DPRD, saya menegaskan bahwa kebebasan berserikat adalah hak konstitusional setiap pekerja. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, mutasi sepihak, apalagi pemutusan hubungan kerja hanya karena pekerja membentuk atau bergabung dengan serikat,” tegas Ridwan dalam keterangannya.
Ia meminta pihak manajemen perusahaan untuk segera menghentikan segala bentuk tekanan terhadap karyawan dan membuka ruang dialog yang sehat serta bermartabat. Menurutnya, hubungan industrial yang baik harus dibangun atas dasar keadilan, bukan ketakutan.
Selain itu, Ridwan juga mendesak Dinas Tenaga Kerja serta aparat pengawas ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat pekerja. Harus ada kehadiran pemerintah untuk memastikan keadilan,” ujarnya.
Ridwan menekankan bahwa investasi dan pertumbuhan ekonomi memang penting, namun tidak boleh mengorbankan martabat tenaga kerja. Ia menilai perusahaan yang sehat adalah perusahaan yang patuh pada hukum dan menghormati pekerja sebagai mitra pembangunan.
Ia juga memastikan DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan jika persoalan ini tidak diselesaikan secara adil.
“Apabila tidak ada penyelesaian yang berkeadilan, kami di DPRD akan turun langsung memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” pungkasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral serta komitmen DPRD dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi pekerja di Gorontalo. (*)










