GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bersama BPOM Gorontalo melakukan pengecekan produk makanan mengandung B2 (Babi) Yang di Perdagangkan di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : Sprin.Gas/111.b/III/2025/Ditreskrimsus, tanggal 24 Maret 2025. Perintah Lisan Direktur Reserse Kriminal Khusus
Kegiatan tersebut dilaksanakan Pada pukul 09.00 Jumat tanggal 25 April 2025 personil Subdit I Indagsi Ditreskrimsus dan BPOM Gorontalo melakukan pengecekan terhadap barang mengandung B2 (Babi) di Indomaret A. Wahab yang berada di Desa Luhu Kec.Telaga, Kab. Gorontalo.
Selanjutnya, pada pukul 10.30 personil Subdit I Indagsi Ditreskrimsus dan BPOM Gorontalo melanjutkan pengecekan terhadap barang Snack yang mengandung B2 (Babi) di Alfamart Luhu Gorontalo di Desa Luhu Kec. Telaga Kab. Gorontalo
Dari kedua Minimarket tersebut telah menarik semua barang yang mengandung B2 dari pajangan/display.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali, untuk perkembangan selanjutnya akan dilaporkan kembali.