Ombudsman Gorontalo Cek Layanan Lapas, Hak Warga Binaan Jadi Perhatian

Pemeriksaan Lapas IIA Gorontalo Oleh Ombudsman. (Foto: Humas)

GORONTALO | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pengecekan dan pengawasan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, Rabu, 7 Oktober 2026.

Pengawasan tersebut menyasar pelayanan kepada masyarakat hingga layanan yang diterima warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Ombudsman ingin memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar dan terhindar dari potensi maladministrasi.

Kegiatan dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Fadjrianti Kariem, bersama tim.

Tim Ombudsman memantau langsung sejumlah aspek pelayanan di dalam Lapas. Salah satu yang diperiksa ialah mekanisme pelayanan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan dengan warga binaan.

Selain pelayanan kepada masyarakat, Ombudsman juga mencermati pelayanan yang diterima warga binaan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak serta standar pelayanan selama mereka menjalani masa pembinaan.

Fadjrianti mengatakan pengecekan tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan maladministrasi yang dijalankan Ombudsman. Pengawasan langsung, kata dia, diperlukan untuk mengetahui bagaimana pelayanan publik benar-benar diterapkan di lapangan.

“Kami ingin melihat secara langsung bagaimana pelayanan yang diberikan kepada masyarakat maupun warga binaan,” ujar Fadjrianti.

Menurut dia, pelayanan di lingkungan pemasyarakatan perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dan warga binaan. Hasil pemantauan tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan.

Fadjrianti mengatakan pencegahan maladministrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Ombudsman. Penyelenggara pelayanan publik juga perlu membangun komitmen unt

Exit mobile version