GORONTALO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo memindahkan 29 narapidana ke dua lembaga pemasyarakatan di wilayah Provinsi Gorontalo, Kamis malam, 15 Oktober 2026. Pemindahan ini menjadi salah satu langkah untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas.
Sebanyak 20 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Boalemo. Sementara sembilan narapidana lainnya menempati Lapas Kelas IIB Pohuwato.
Kepala Lapas Gorontalo, Junaidi Rison, memimpin langsung proses pemindahan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas hunian yang selama ini menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Melalui pemindahan ini, diharapkan tingkat kepadatan di dalam lapas dapat berkurang sehingga pengelolaan hunian, pengawasan, serta pelaksanaan program pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Junaidi.
Menurut Junaidi, kepadatan penghuni lapas menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan program pembinaan terhadap warga binaan.
Karena itu, pemindahan narapidana ke lapas lain menjadi salah satu langkah untuk menata kembali distribusi penghuni sekaligus mendukung kelancaran pembinaan.
Junaidi mengatakan pihaknya mengutamakan aspek keamanan dan ketertiban selama proses pemindahan berlangsung. Petugas juga memperhatikan kelengkapan administrasi, pengawalan, hingga penyerahan narapidana kepada pihak lapas tujuan.
“Kami mengharapkan pelaksanaan pemindahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak narapidana serta memastikan aspek keamanan selama proses berlangsung,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemindahan narapidana tidak hanya berkaitan dengan pengurangan jumlah penghuni, tetapi juga harus memperhatikan pemenuhan hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana.
Selain mengurangi kepadatan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo.
Lapas Boalemo dan Lapas Pohuwato menjadi dua lembaga pemasyarakatan yang menerima pemindahan narapidana tersebut. Kerja sama antarlapas ini diharapkan dapat mendukung pemerataan penghuni serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembinaan.
Kendati demikian, pihak Lapas Gorontalo belum merinci jumlah keseluruhan penghuni sebelum pemindahan maupun persentase kelebihan kapasitas yang saat ini terjadi. Data tersebut diperlukan untuk mengukur seberapa besar pengaruh pemindahan 29 narapidana terhadap tingkat kepadatan lapas.
Junaidi menyatakan pihaknya akan terus melakukan pembenahan tata kelola hunian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
“Melalui langkah ini, Lapas Gorontalo terus berupaya melakukan pembenahan dalam pengelolaan hunian dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan,” pungkasnya.
