MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Ditolak

Ilustrasi komposit suasana sidang Mahkamah Konstitusi mengenai putusan uji materi UU Pilkada. (foto dari CNN Indonesia dan detik.com)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Para pemohon menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Mereka berpendapat bahwa rumusan norma tersebut dinilai masih kabur atau multitafsir sehingga dikhawatirkan dapat membuka peluang perubahan sistem Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.

Menurut para mahasiswa, kekhawatiran itu muncul seiring kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme Pilkada dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi salah satu hasil penting reformasi.

Namun, MK menilai alasan yang diajukan para pemohon tidak menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensial. Mahkamah menegaskan bahwa hingga saat ini seluruh kepala daerah di Indonesia masih dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXIII/2025, yang telah menegaskan bahwa mekanisme Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

Sebagaimana dilansir dari detik.com, “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian putusan MK seperti dikutip dari dokumen putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026, Selasa (30/6/2026)

Atas dasar tersebut, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

MK juga menegaskan bahwa keinginan para pemohon agar daerah tertentu yang memiliki kekhususan atau keistimewaan diatur dengan mekanisme pemilihan kepala daerah tersendiri belum menjadi norma hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat dijadikan objek pengujian dalam perkara tersebut.

Dengan putusan ini, Mahkamah kembali menegaskan bahwa sistem Pilkada langsung tetap menjadi mekanisme yang sah dalam pelaksanaan demokrasi lokal di Indonesia, sekaligus memperkuat kepastian hukum di tengah munculnya wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *