Laporan Kehilangan Kini Bisa Online, Ini Kata Wakapolri

Foto: Divisi Humas Polri

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncurkan layanan inovasi digital berupa Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan berbasis daring melalui Super App Polri.

Peluncuran ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar transformasi digital di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi, masyarakat kini dapat mengakses layanan kepolisian secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal.

Dalam forum tersebut, Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M, mengatakan, digitalisasi tidak semata-mata soal penggunaan teknologi.

Menurut dia, inovasi ini juga diarahkan untuk membenahi sistem manajemen kinerja sekaligus mendorong perubahan budaya kerja di internal kepolisian agar lebih adaptif dan terintegrasi.

“Digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan sistem manajemen kinerja dan budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi,” ucap Wakapolri.

Super App Polri sendiri dirancang sebagai platform terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan kepolisian dalam satu aplikasi. Selain layanan Laporan Polisi dan Laporan Kehilangan, aplikasi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengembangan layanan digital lainnya di masa mendatang.

Aplikasi tersebut sudah dapat diakses publik melalui perangkat seluler, baik berbasis iOS maupun Android, dengan mengunduhnya di toko aplikasi resmi.

Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mempercepat respons kepolisian sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap kantor kepolisian.

Peluncuran ini menandai upaya lanjutan Polri dalam menyesuaikan diri dengan tuntutan pelayanan publik di era digital, di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi, kecepatan, dan kemudahan akses layanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *