Kasus Pencurian Bentor di Gorontalo Berakhir Damai

Polresta Gorontalo Kota mendamaikan kasus pencurian Bentor (Foto: Himas Polresta Gorontalo)

GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil menyelesaikan kasus pencurian kendaraan bermotor (bentor) melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Penyelesaian damai ini ditempuh sebagai upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Kasus pencurian ini terjadi pada 2 September 2025. Melalui proses mediasi yang difasilitasi kepolisian resort kota gorontalo kota, kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, akhirnya menemukan titik terang.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono, S.H,. S.I.K,. M.H, Melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, mengatkan, penyelesaian perkara ini lebih mengedepankan komunikasi yang humanis untuk menciptakan suasana kondusif sehingga tercapai kesepakatan damai dari korban dan terlapor.

“Kami Memberikan Ruang komunikasi antara Korban dan Terlapor untuk dapat berkomunikasi, sehingga hasil dari pada proses mediasi dapat di terima secara baik dari korban maupun terlapor, besar harapan untuk tidak melakukan Kembali perbuatannya,” kata Akp Akmal.

Lebih lanjut Akp Akmal mengungkapkan, pihak terlapor menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya, sementara pihak pelapor dengan besar hati menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Langkah ini menegaskan komitmen Polresta Gorontalo Kota untuk tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat, menciptakan keadilan yang lebih efektif dan substantif,” ungkap Akmal

Proses keadilan restoratif ini ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan damai oleh kedua belah pihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *