Daerah  

Hardiknas dan Krisis Sistem Pendidikan: Islam Solusinya

Ragampost.id – Hari Pendidikan Nasional diperingati dengan penuh seremoni dan harapan besar terhadap lahirnya generasi unggul. Namun ironisnya, di tengah perayaan itu, wajah pendidikan justru semakin menunjukkan berbagai persoalan yang rumit dan sulit diabaikan. Deretan kondisi ini menjadi bukti bahwa dunia pendidikan hari ini sedang tidak Darurat.

Misal, Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengungkapkan bahwa dari 22 kasus kekerasan yang ditemukan di lingkungan pendidikan pada awal 2026, rata-rata terjadi 7 kasus per bulan.(Detik.com)

Belum lagi kasus pelecehan seksual yang mencuat di sejumlah kampus ternama pada April lalu, melibatkan mahasiswa hingga dosen terhadap mahasiswi. Pada saat yang sama, praktik kecurangan akademik juga semakin masif. Dalam pelaksanaan UTBK 2026, misalnya, panitia menemukan berbagai modus kecurangan, mulai dari praktik joki hingga penggunaan teknologi canggih. Di Surabaya, seorang joki bahkan disebut menerima bayaran hingga Rp100 juta untuk meloloskan peserta ke prodi kedokteran dengan modus pemalsuan identitas dan dokumen pendidikan. (kompas.com)

Di sisi lain, penggunaan narkoba di kalangan pelajar semakin mengkhawatirkan. Pada Maret 2026, BNN Kabupaten Pasuruan menemukan 35 pelajar SMK positif narkoba setelah dilakukan tes urine acak di sejumlah sekolah. (detik.com) Kondisi ini menunjukkan bahwa krisis moral di dunia pendidikan tidak lagi bisa dianggap sebagai kasus-kasus yang berdiri sendiri.

Tak terelakkan hubungan antara siswa dan guru pun kini semakin buruk, hormat pada guru telah hilang . Kasus seorang guru SD di Tangerang Selatan yang dipolisikan setelah menegur dan menasihati murid sempat menjadi sorotan nasional. (newsdetik.com)

Deretan kasus diatas kekerasan, pelecehan seksual, narkoba, hingga kecurangan akademik menunjukkan bahwa dunia pendidikan hari ini sedang mengalami krisis serius. Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membangun ilmu dan Adab justru berubah menjadi ruang yang rawan kerusakan moral, lemahnya pengawasan, serta hilangnya rasa hormat antara peserta didik dan pendidik.

Kondisi ini menjadi bukti kuat bahwa sistem pendidikan saat ini lebih banyak menekankan capaian akademik dan formalitas seremonial, tetapi gagal fokus membentuk kepribadian dan karakter generasi yang berakhlak serta bertanggung jawab.

 

*Kegagalan Arah Pendidikan*

 

Semua pihak telah melihat adanya krisis dalam dunia pendidikan, mulai dari maraknya kekerasan, pelecehan seksual, penyalahgunaan narkoba, hingga budaya curang yang dianggap lumrah demi mengejar prestasi. Namun , persoalan ini sering hanya disikapi sebatas evaluasi teknis dan pergantian kebijakan jangka pendek, tanpa keberanian membenahi akar masalahnya, yakni arah dan asas pendidikan itu sendiri. Kurikulum terus berubah mengikuti kebutuhan pasar dan industri, tetapi gagal menjawab persoalan mendasar tentang pembentukan kepribadian dan moral generasi.

Akibatnya, pendidikan lebih diarahkan untuk mencetak sumber daya manusia yang kompetitif secara ekonomi, bukan membentuk manusia yang berintegritas dan beradab. Ukuran keberhasilan pun akhirnya bergeser: sekolah dibanggakan karena angka kelulusan, ranking, atau banyaknya alumni terserap dunia kerja, sementara kualitas akhlak peserta didik justru semakin terabaikan. Tidak heran jika lahir generasi yang cerdas secara akademik, tetapi lemah dalam pengendalian diri, miskin empati, dan mudah terjerumus pada perilaku pragmatis demi keuntungan pribadi.

Derasnya budaya liberal melalui media sosial dan lingkungan pergaulan semakin memperparah kondisi generasi muda. Ketika pendidikan tidak memiliki fondasi pembinaan kepribadian yang kuat, peserta didik menjadi mudah menyerap gaya hidup bebas, individualistis, dan permisif. Akibatnya, lahirlah generasi yang cenderung sekuler memisahkan agama dari kehidupan serta pragmatis dalam menentukan pilihan hidup. Mereka didorong untuk sukses secara materi, tetapi minim arah hidup dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

Menunjukkan bahwa problem pendidikan hari ini bukan lemahnya pengawasan atau kurangnya aturan, melainkan kegagalan sistemik dalam menentukan tujuan pendidikan itu sendiri. Selama pendidikan hanya berorientasi pada pencapaian akademik, kebutuhan industri, dan keuntungan ekonomi, maka krisis moral di kalangan pelajar akan terus berulang. Sebab pendidikan sejatinya bukan hanya tentang mencerdaskan otak, tetapi juga membentuk kepribadian, adab, dan tanggung jawab manusia dalam kehidupan.

 

*Paradigma keliru terus dipertahankan*

 

Sistem pendidikan sekuler kapitalistik pada akhirnya melahirkan output generasi yang memandang kesuksesan sebatas capaian materi, popularitas, dan keuntungan ekonomi. Dalam sistem ini, pendidikan tidak lagi dipahami sebagai proses membentuk manusia berilmu dan berakhlak, tetapi lebih sebagai alat memenangkan persaingan hidup. Akibatnya, banyak pelajar terdorong mengejar hasil secara instan tanpa menghargai proses, kerja keras, dan kejujuran. Fenomena praktik joki UTBK, pemalsuan dokumen pendidikan, hingga maraknya plagiarisme akademik menjadi bukti nyata bagaimana keberhasilan diukur dari hasil akhir, bukan dari cara mendapatkannya.

Paradigma kapitalistik juga membentuk pola pikir bahwa nilai seseorang ditentukan oleh uang, jabatan, dan status sosial. Dalam iklim seperti ini, peserta didik terbiasa melihat pendidikan sebagai investasi ekonomi semata, sehingga muncul sikap pragmatis: apa pun akan dilakukan selama mendatangkan keuntungan besar. Tidak mengherankan jika budaya curang, manipulatif, dan menghalalkan segala cara semakin dianggap biasa. Bahkan kasus joki UTBK dengan bayaran hingga ratusan juta rupiah menunjukkan bahwa dunia pendidikan kini telah terseret pada logika transaksi dan komersialisasi yang mengikis nilai moral. Lebih jauh, sistem sekuler memisahkan ilmu dari nilai agama dan tanggung jawab moral. Peserta didik didorong menjadi cerdas secara intelektual, tetapi tidak dibekali landasan keimanan dan kontrol diri yang kuat. Akibatnya, ilmu dan kecerdasan justru bisa digunakan untuk melakukan kecurangan, penipuan, atau tindakan merusak lainnya demi kepentingan pribadi. Inilah yang menjelaskan mengapa berbagai kasus kekerasan, pelecehan seksual, narkoba, hingga kriminalitas dapat muncul bahkan di lingkungan pendidikan yang dianggap “unggul” sekalipun.

Ironisnya, paradigma yang keliru ini terus dilanggengkan melalui arah kebijakan pendidikan yang lebih berpihak pada kebutuhan pasar dan industri dibanding pembentukan manusia berkepribadian mulia. Sekolah dan kampus berlomba mencetak lulusan siap kerja dan berdaya saing ekonomi, tetapi abai terhadap pembinaan adab dan moral. Akibatnya, lahirlah generasi yang mungkin unggul dalam teknologi dan akademik, tetapi rapuh secara karakter, miskin empati, dan kehilangan orientasi hidup yang benar.Karena itu, problem pendidikan hari ini bukan sekadar persoalan teknis kurikulum atau lemahnya pengawasan, melainkan krisis paradigma. Selama pendidikan tetap dibangun di atas asas sekuler kapitalistik yang menempatkan materi sebagai tolok ukur utama keberhasilan, maka berbagai kerusakan moral di dunia pendidikan akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.

 

*Inkonsistensi hukum, bukti lemahnya negara*

 

Longgarnya sanksi terhadap pelajar pelaku kriminalitas membuat banyak kasus di dunia pendidikan seolah dianggap sekadar kenakalan remaja. Padahal, kekerasan, pelecehan seksual, narkoba, hingga bullying berat sudah masuk kategori tindakan kriminal yang merusak masa depan generasi. Namun karena mayoritas pelaku masih di bawah umur, sanksi sering berakhir pada pembinaan ringan tanpa efek jera. Kalaupun sudah dewasa masih akan diperpanjang (lama dituntaskan) kasusnya, seperti tak pernah selesai ( menggantung). Sebab, ada ketimpangan relasi kuasa, anak pejabat dsb.

Penegakan hukum pun terlihat “seperti karet”, tegas pada sebagian kasus tetapi longgar pada kasus lainnya. Tidak sedikit institusi pendidikan lebih sibuk menjaga citra dibanding melindungi korban dan menindak pelaku secara adil. Ketidaktegasan ini justru memperumit penyelesaian kasus dan membuat pelaku merasa pelanggaran masih bisa ditoleransi. Akibatnya, lingkungan pendidikan makin kehilangan rasa aman dan wibawa. Lemahnya penegakan hukum menunjukkan negara belum serius menangani krisis moral dan kriminalitas di dunia pendidikan secara sistemik.

 

*Hebatnya Sistem dari Al-Qur’an*

 

Dalam Islam, pendidikan merupakan perkara mendasar yang wajib dijamin oleh negara karena berkaitan langsung dengan pembentukan generasi dan peradaban, dari pra mumayyiz-Baliqh. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah). Bahkan Allah SWT memuliakan orang berilmu sebagaimana firman-Nya, “Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11). Ini menunjukkan bahwa pendidikan dalam Islam bukan sekadar sarana mencari pekerjaan, tetapi jalan membentuk manusia beriman, beradab, dan bertanggung jawab.

Karena itu, sistem pendidikan Islam dibangun dari paradigma yang benar di atas asas akidah Islam, sehingga melahirkan insan yang cerdas sekaligus bertakwa. Ilmu tidak dipisahkan dari nilai halal-haram dan tanggung jawab. Pendidikan Islam fokus pada pembentukan syakhsiyah Islamiyah, yakni keselarasan antara pola pikir dan pola sikap berdasarkan ajaran Islam. Buktinya, lahirnya ilmuwan besar yang tidak hanya cerdas, tetapi juga beriman dan berkepribadian Islam. Ibnu Sina, ahli kedokteran dunia, namun tetap menjadikan keimanan sebagai landasan berpikirnya. Al-Khawarizmi dengan konsep aljabar yang menjadi dasar matematika modern, sementara Al-Biruni meneliti astronomi dan geografi dengan dorongan memahami ciptaan Allah SWT. Mereka membuktikan bahwa pendidikan berbasis akidah tidak menghambat kemajuan ilmu, justru melahirkan ilmuwan yang unggul dalam sains sekaligus memiliki integritas moral dan ketakwaan.

Islam menerapkan sistem sanksi yang tegas dan adil bagi pelaku kejahatan, termasuk pelajar, demi menjaga masyarakat dari kerusakan dan memberi efek jera. Allah SWT berfirman, “Dan dalam qisas itu ada jaminan kehidupan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 179). Rasulullah ﷺ juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih, baik kepada rakyat biasa maupun orang terpandang (HR. Bukhari-Muslim). Pada masa Umar bin Khattab, hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang status sehingga kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat hidup dalam rasa aman. Selain penegakan hukum, sistem Islam juga membangun suasana kehidupan yang penuh ketakwaan dari lingkungan Keluarga, masyarakat dan negara. Wallahu a’lam bisawab. Pendidik, Karmila Napu, S.Pd.

Exit mobile version