Ragampost.id – Peristiwa memprihatinkan kembali mencoreng dunia pendidikan. Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan sejumlah siswa menunjukkan sikap tidak pantas terhadap seorang guru di dalam ruang kelas. Dalam rekaman tersebut, para siswa terlihat mengejek hingga melakukan gestur acungan jari tengah yang dinilai melecehkan sosok yang seharusnya dihormati, (detikjabar 18/4/2026).
Informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi di SMAN 1 Purwakarta. Aksi para siswa tersebut menuai kecaman luas karena dinilai mencerminkan krisis etika dan penghormatan terhadap guru di lingkungan sekolah.Sekolah sudah memberikan skorsing selama 19 hari. Namun, Dedi M menilai sanksi tersebut belum tentu menjadi solusi terbaik dalam membentuk karakter siswa. Ia mengusulkan bentuk hukuman yang lebih edukatif & berdampak langsung pada perubahan perilaku, (detikjabar 18/4/2026).
Peristiwa ini jelas bukan terjadi sekali dua kali. Berbagai kasus serupa yang menunjukkan merosotnya adab dan hilangnya penghormatan terhadap guru terus bermunculan di berbagai daerah. Mulai dari siswa yang berani membantah, meremehkan, hingga melakukan tindakan yang melecehkan otoritas guru di ruang kelas, semuanya menunjukkan pola yang sama: krisis sikap dan hilangnya rasa hormat terhadap pendidik.
Fenomena ini seolah menjadi pemandangan yang kian biasa, bukan lagi kejadian yang mengejutkan. Padahal, guru sejatinya adalah sosok yang memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian dan masa depan generasi. Ketika wibawa guru direndahkan secara berulang, ini menandakan adanya persoalan yang lebih dalam, bukan sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan gejala dari kerusakan yang terus mengakar dalam sistem pendidikan saat ini.
GENERASI YANG DIGERAKKAN VITALITAS
Pelecehan terhadap guru di Purwakarta menjadi cerminan krisis moral yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan sekuler-liberal yang cenderung mengabaikan pentingnya adab kepada guru. Pendidikan lebih diarahkan pada aspek kognitif dan capaian akademik, sementara pembentukan akhlak dan penghormatan terhadap pendidik justru terpinggirkan. Akibatnya, relasi antara guru dan murid tidak lagi dilandasi nilai hormat, melainkan sekadar hubungan formal dalam proses belajar mengajar.
Di sisi lain, fenomena ini juga tidak bisa dilepaskan dari pengaruh media sosial. Seringkali tindakan tidak pantas seperti ini dilakukan demi konten atau pengakuan. Siswa lebih terdorong mengejar “viralitas” dan kesan keren di mata teman sebaya, dibanding menjaga martabat guru sebagai sosok yang seharusnya dihormati. Standar perilaku pun bergeser, bukan lagi berdasarkan nilai benar dan salah, tetapi pada seberapa besar perhatian yang bisa didapatkan dari publik. Kejadian ini sekaligus menunjukkan lemahnya wibawa guru di hadapan siswa. Muncul pertanyaan mendasar: mengapa siswa merasa begitu berani melakukan tindakan tersebut? Apakah karena sanksi yang diberikan selama ini tidak memberikan efek jera, atau karena guru berada dalam posisi yang serba terbatas saat menegur siswa, bahkan khawatir menghadapi tuntutan jika bertindak tegas? Kondisi ini membuat guru kehilangan otoritasnya, sehingga ruang pembinaan menjadi semakin sempit.
Di tengah kondisi ini, pemerintah kerap menggaungkan program “Profil Pelajar Pancasila”. Namun, kasus semacam ini menjadi tamparan keras bahwa berbagai program tersebut kerap berhenti pada tataran formalitas administratif, tanpa mampu menyentuh akar persoalan pembentukan karakter di lapangan. Nilai-nilai yang digaungkan belum benar-benar terinternalisasi dalam diri siswa, sehingga tidak tercermin dalam perilaku nyata.
Lebih jauh, lingkungan pendidikan saat ini juga dipengaruhi oleh arus budaya individualisme dan kebebasan tanpa batas. Siswa tumbuh dalam suasana yang menekankan hak tanpa diimbangi pemahaman kewajiban, termasuk kewajiban menghormati guru. Ketika batasan antara benar dan salah menjadi kabur, maka tindakan yang dahulu dianggap tidak pantas kini justru dianggap biasa.
Selain itu, peran keluarga dan masyarakat juga tidak bisa diabaikan. Lemahnya pengawasan serta kurangnya penanaman nilai sejak dini turut memperparah kondisi ini. Sekolah akhirnya menjadi pihak yang menanggung beban besar, namun tanpa dukungan sistem yang kuat dan selaras, upaya pembentukan karakter menjadi tidak optimal.
Dengan demikian, berbagai persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan buah dari paradigma pendidikan ala sekuler-kapitalis yang memisahkan ilmu dari nilai dan adab. Selama paradigma ini masih menjadi landasan, maka krisis moral serupa akan terus berulang, dan upaya perbaikan hanya akan bersifat parsial tanpa menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
PEMULIAN KEMBALI PROFESI GURU
Kondisi merosotnya adab terhadap guru dan lemahnya wibawa pendidik tidak bisa dilepaskan dari arah pendidikan yang hanya menekankan aspek pengetahuan, sementara pembentukan akhlak dan ketundukan pada nilai agama tidak menjadi fondasi utama. Karena itu, solusi mendasar yang dibutuhkan adalah mengembalikan pendidikan pada landasan akidah Islam. Kurikulum harus dirancang untuk membentuk Kepribadian Islam (Syakhshiyah Islamiyyah), yaitu pola pikir dan pola sikap yang selaras dengan syariat, sehingga siswa tidak hanya pintar secara akademik, tetapi juga memiliki rasa hormat, adab, dan kesadaran akan posisi guru sebagai pendidik yang mulia. Allah SWT menegaskan: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa” (QS. Al-Hujurat: 13). Dengan fondasi ini, pendidikan tidak lagi melahirkan generasi yang bebas nilai, tetapi generasi yang terikat pada aturan Allah dalam setiap perilakunya.
Fenomena siswa yang terdorong melakukan tindakan tidak pantas demi viralitas juga menunjukkan kuatnya pengaruh lingkungan digital yang tidak terkontrol. Maka negara harus berperan aktif dalam menyaring dan mengendalikan konten yang beredar di ruang digital, terutama yang menormalisasi pembangkangan, pelecehan, atau kekerasan terhadap otoritas guru. Tanpa pengendalian ini, generasi akan terus dibentuk oleh standar popularitas, bukan oleh standar benar dan salah. Lingkungan yang sehat secara moral akan membantu mengembalikan kesadaran siswa bahwa kehormatan guru bukan bahan candaan atau konten hiburan.
Lemahnya wibawa guru yang tampak dalam kasus ini juga menunjukkan perlunya sistem sanksi yang benar-benar memberikan efek jera dan berfungsi sebagai pencegah. Dalam Islam, sanksi tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga memiliki fungsi jawabir (penebus kesalahan) bagi pelaku dan zawajir (pencegah) bagi orang lain. Dengan penerapan yang adil dan tegas, perilaku yang merusak adab tidak akan dianggap remeh.
Ini menegaskan bahwa ketegasan hukum justru menjadi penjaga stabilitas moral masyarakat, bukan sekadar bentuk hukuman semata. Selain itu, persoalan wibawa guru tidak akan terselesaikan jika posisi guru sendiri tidak dimuliakan secara sistemik. Dalam Islam, guru adalah sosok yang memiliki kedudukan tinggi karena perannya sebagai pendidik generasi. Negara wajib menjamin penghormatan dan kesejahteraan guru agar mereka dapat menjalankan fungsi pendidikan tanpa tekanan dan ketakutan.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya aku diutus hanyalah sebagai seorang mu’allim (pengajar)” (HR. Ibnu Majah).
Dengan pemuliaan ini, relasi guru dan murid akan kembali pada relasi yang sehat: berbasis adab, penghormatan, dan tanggung jawab, bukan sekadar hubungan formal tanpa nilai. Maka, seluruh solusi tersebut hanya akan dapat terwujud secara menyeluruh dan terjaga jika diterapkan dalam sebuah sistem kehidupan yang menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam institusi negara. Dengan penerapan tersebut, perlindungan terhadap akidah, moral, pendidikan, dan kehormatan guru akan benar-benar terwujud. Oleh: Aktivis Muslimah Rohayati S.
