Hukrim  

Diduga Curi Enam Karung Kopra, Pria Asal Gorontalo Utara Diamankan Resmob Polres Pohuwato

Tim URC saat mengamankan terduga pelaku pencurian Kopra. (Foto: Istimewa)

POHUWATO — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial YAT (34), terduga pelaku pencurian kopra, di sebuah kos-kosan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 22.45 WITA.

YAT diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian kopra yang terjadi di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Agung Syahrial melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026 SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo. Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WITA.

Berdasarkan laporan awal, korban mendapat informasi dari seorang saksi bahwa terduga pelaku mengambil kopra miliknya. Korban kemudian mendatangi kos-kosan yang ditempati terduga pelaku di wilayah Desa Teratai.

Saat korban mengajak terduga pelaku bersama-sama menuju rumah korban untuk membicarakan persoalan tersebut, YAT disebut berbalik arah menggunakan sepeda motor dan melarikan diri.

Korban kemudian menghubungi terduga pelaku melalui telepon. Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku diduga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui apabila kembali ke lokasi, ia akan ditahan.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa YAT telah berada di wilayah Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam proses penyelidikan selanjutnya, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pohuwato memperoleh informasi bahwa YAT telah kembali ke wilayah Kecamatan Marisa. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan di sebuah kos-kosan di Desa Teratai.

Saat dilakukan pemeriksaan awal atau interogasi di lokasi, YAT disebut mengakui telah mengambil kopra dari gudang milik korban.

Berbeda dengan laporan awal yang menyebut dua karung, dalam pemeriksaan awal terduga pelaku mengaku mengambil sebanyak enam karung kopra.

Menurut keterangan awal tersebut, seluruh kopra yang diambil telah dijual. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, serta sebagian untuk membeli minuman keras.

Akibat kejadian tersebut, korban sebelumnya melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp3,24 juta.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato melalui Tim URC Resmob masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga masih mencari informasi tambahan mengenai motif dan modus pencurian serta menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan transaksi jual beli kopra hasil pencurian.

Polisi turut memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan alur penjualan kopra tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Satreskrim Polres Pohuwato.

Exit mobile version