GORONTALO – Jika sebelumnya masyarakat lebih akrab dengan istilah Pelakor (Perebut Laki Orang), kini muncul istilah sebaliknya yakni Pebinor atau Pencuri Bini Orang.
Fenomena ini kembali menjadi sorotan setelah salah satu warga Kabupaten Gorontalo melaporkan dugaan tindakan serupa yang menimpa rumah tangganya.
Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Teddy Edward, SH dari Major Law Office, pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AB.
Kasus ini, kata Teddy, telah merusak keharmonisan rumah tangga kliennya yang sebelumnya berjalan normal.
“Biasanya yang kita dengar adalah istilah Pelakor, di mana perempuan yang jadi korban. Tetapi dalam kasus ini justru berbeda, seorang suami yang dirugikan akibat adanya Pebinor. Kami sudah menerima sejumlah bukti berupa percakapan dan sedang menyusun langkah hukum,” jelas Teddy.
Ia menambahkan, selain menyiapkan laporan ke pihak kepolisian, tim kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi rusaknya rumah tangga akibat pihak ketiga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, karena fenomena ini bisa menimpa siapa saja. Jangan ragu menempuh jalur hukum bila dirugikan,” tegasnya.
Kasus Pebinor sendiri menunjukkan bahwa isu perselingkuhan tidak hanya menimpa kaum perempuan, tetapi juga bisa dialami para suami.
Fenomena ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keutuhan keluarga serta memanfaatkan jalur hukum apabila terjadi dugaan pelanggaran. (*)
