Polres Boltim Amankan Ribuan Liter BBM Ilegal di Desa Buyat Barat

Barang Bukti Tempat Penimbunan BBM yang di Police Line Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim). (Foto: Istimewa)

BOLMONG TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Jerry Andriansyah Tambunan, S.Tr.K., S.I.K., berhasil mengamankan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga hasil penimbunan ilegal di Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM di wilayah Desa Buyat.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Senin (6/10/2025), tim Reskrim yang terdiri atas IPTU Jerry Andriansyah Tambunan bersama personel Bripka Marsel Tandayu, Briptu Arkelaus Geovany Mumek, Briptu Bayu Kaliey, dan Bripda Aldy Sambow langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan tiga tandon rangka besi berwarna putih yang masing-masing berisi dua tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter dan satu tandon berkapasitas sekitar 500 liter BBM jenis solar.

Selain itu, ditemukan pula 36 jerigen plastik berwarna kuning berukuran 22 liter yang juga berisi solar. Seluruhnya disimpan di halaman rumah seorang lelaki berinisial A, yang kemudian dimintai keterangan oleh petugas.

Dalam wawancara, saksi A yang bekerja sebagai sopir mengaku bahwa BBM tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang lelaki berinisial A lainnya.

Ia juga menjelaskan bahwa BBM tersebut telah berada di lokasi sejak April 2025 dan digunakan untuk keperluan pengolahan emas milik dua orang, masing-masing C (Ko’ C) dan JG, yang beroperasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Masih menurut keterangan saksi, BBM itu diangkut menggunakan dump truck berwarna putih ke lokasi penampungan di Desa Buyat, kemudian ia sendiri bertugas mengirimkan bahan bakar tersebut dengan kendaraan roda empat jenis Rambo menuju tempat pengolahan emas di Ratatotok.

Menindaklanjuti temuan itu, Polres Boltim langsung mengamankan seluruh barang bukti berupa tiga tandon dan 36 jerigen berisi BBM jenis solar.

Polisi juga memasang garis polisi (police line) di lokasi penampungan, membuat berita acara penyitaan, serta melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Jerry Andriansyah Tambunan, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tersebut.

“Saat ini penyelidikan masih terus kami dalami dan barang bukti sudah kami amankan,” jelas IPTU Jerry, Kamis (09/10/2025).

Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.S.T., S.H., M.Si., M.Mar.Eng., menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Boltim.

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun negara. Polres Boltim akan terus menindak tegas pelaku penimbunan BBM yang melanggar hukum,” tegas Kapolres.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Boltim untuk mengungkap jaringan pelaku yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal tersebut. (*)

Exit mobile version