POHUWATO|Satuan Narkoba Polres Pohuwato tangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Selasa, 29 September 2026.
Dua pria itu masing-masing berinisial JP, 65 tahun, warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dan ARB, 33 tahun, seorang aparatur sipil negara asal Kabupaten Gorontalo. Belakangan diketahui, ARB bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Boalemo.
Penangkapan bermula ketika Tim Satuan Narkoba Polres Pohuwato menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu sekitar pukul 12.00 WITA.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WITA, tim yang dipimpin Kasat Narkoba melalui KBO Satnarkoba Polres Pohuwato Ipda Jani Afanto mendatangi kamar kos Trio Pelangi di Desa Sipatana.
Di kamar tersebut, polisi menemukan JP dan ARB. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan yang disaksikan unsur pemerintah desa dan saksi sipil.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Satu sachet ditemukan di saku celana ARB. Satu sachet lainnya ditemukan di bawah kasur tempat tidur.
Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap barang milik JP. Polisi membuka sebuah koper pakaian dan menemukan satu plastik klip berukuran besar. Di dalamnya terdapat empat sachet plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun penyimpanan narkotika. Barang tersebut antara lain tujuh korek api gas, satu bong, tiga sedotan bening, dua sedotan hitam, empat pak plastik klip kosong, satu timah rokok berwarna putih, dua telepon seluler, serta satu koper hitam.
Dalam interogasi awal, polisi menyebut kedua terduga mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sabu itu dibeli dari seseorang berinisial A di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan nilai transaksi sekitar Rp7,5 juta.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato Iptu Budi Abdul Gani mengatakan penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia,” kata Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan di lokasi menemukan sejumlah sachet plastik yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang lainnya yang kemudian disita sebagai barang bukti.
“Kedua terduga beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi selanjutnya membawa JP dan ARB ke Mapolres Pohuwato. Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, urine keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, keduanya juga disebut mengakui sempat mengonsumsi sabu bersama sebelum polisi datang dan mengamankan mereka dari kamar kos tersebut.
Polisi mencatat JP sebagai salah satu target operasi Satnarkoba Polres Pohuwato. Adapun ARB diketahui berstatus ASN yang bertugas di Lapas Boalemo.
Meski telah mengamankan kedua pria itu, polisi masih menelusuri asal narkotika tersebut. Penyidik juga mendalami keterangan mengenai seseorang berinisial A yang disebut berada di Palu.
“Untuk perkembangan lebih lanjut masih kami dalami, termasuk hasil pengujian barang bukti. Kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Budi.
Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan dan merencanakan pengujian barang bukti melalui instansi berwenang di Gorontalo. Polisi belum menyampaikan hasil resmi pengujian laboratorium terhadap barang yang diduga sabu tersebut.
JP dan ARB bersama seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.








