PINRANG – Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Syamril di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan. Hampir dua bulan sejak laporan masuk ke kepolisian, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Akademisi sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Saharuddin, S.H., M.H., mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia meminta kepolisian memberikan kepastian mengenai tahapan yang telah dilakukan sejak laporan diterima.
Perkara itu dilaporkan ke Polres Pinrang pada 16 Agustus 2026 dengan Nomor STTLP/B/429/VIII/2026/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN. Laporan berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Syamril yang disebut terjadi di Bolapatappuloe, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial SI.
Saharuddin mengatakan lamanya penanganan perkara perlu dijelaskan secara terbuka kepada pelapor, terutama mengenai tindakan penyelidikan yang telah dilakukan serta kendala yang menyebabkan perkara belum beranjak ke tahap berikutnya.
“Kalau perkara dugaan penganiayaan seperti ini saja hampir dua bulan masih dalam penyelidikan, bagaimana ketika aparat menghadapi perkara yang jauh lebih kompleks? Publik tentu berhak bertanya, di mana implementasi semangat Presisi, khususnya responsibilitas dan transparansi berkeadilan?” kata Saharuddin.
Menurut dia, dugaan penganiayaan pada prinsipnya dapat ditangani secara terukur sepanjang penyelidik memperoleh keterangan saksi, bukti medis, serta informasi dari pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Namun, Saharuddin menegaskan kritiknya tidak bermaksud mendesak kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan status hukum, kata dia, harus tetap berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Yang ia persoalkan ialah kepastian perkembangan perkara bagi masyarakat yang telah menggunakan mekanisme hukum dengan membuat laporan resmi.
Saharuddin membandingkan penanganan tersebut dengan perkara dugaan penganiayaan di RS Siti Khadijah, Kota Gorontalo, yang menurut dia mendapatkan respons relatif cepat dari kepolisian. Perbandingan itu, katanya, menunjukkan pentingnya responsivitas aparat ketika menerima laporan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya, laporan sudah diterima tetapi kepastian prosesnya tidak kunjung terlihat. Presisi jangan berhenti sebagai slogan. Masyarakat perlu merasakannya dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan pelapor memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan perkara secara resmi. Apabila setelah proses berjalan pelapor menilai tidak memperoleh penjelasan yang memadai, Saharuddin menyarankan pelapor meminta informasi perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme yang tersedia.
Menurut Saharuddin, pelapor juga dapat menggunakan mekanisme pengawasan secara berjenjang apabila menemukan indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Pengaduan, kata dia, dapat disampaikan kepada institusi kepolisian pada tingkat yang lebih tinggi maupun fungsi pengawasan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski melontarkan kritik terhadap proses penanganan laporan, Saharuddin mengingatkan agar publik tidak menghakimi SI. Ia menegaskan pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai proses hukum membuktikan sebaliknya. (*)










