Hukrim  

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Pohuwato Diserahkan ke Kejaksaan

POHUWATO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.

Penyerahan tersebut dilakukan melalui proses tahap II setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pohuwato, Rabu (9/9/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MI (23) dan AA (38). Keduanya diserahkan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara masing-masing.

Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satresnarkoba Polres Pohuwato menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Budi.

Dalam perkara yang menjerat MI, polisi menyerahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,72711 gram. Selain itu, terdapat satu dompet dan satu unit telepon seluler.

Sementara itu, dari perkara AA, barang bukti yang diserahkan berupa **satu sachet plastik klip kecil dan satu potong sedotan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Polisi juga menyerahkan satu celana pendek berwarna hitam.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Pohuwato dan diterima langsung oleh JPU.

Iptu Budi menambahkan, kedua tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana yang sama.

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kedua tersangka selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *