Daerah  

Derita Gaza : Luka Yang Tak Terlihat, Tangis Yang Tak Terdengar

Opini – Derita yang di alami saudara-saudara kita di Gaza (Palestina) sampai saat ini tak kunjung usai. Semua berita yang kita dengar sampai saat ini bukan hanya sekedar angka statistik. Lebih parahnya lagi, semua derita itu dialami oleh para perempuan dan anak-anak Gaza. Di tengah dunia yang berbicara tentang hak asasi manusia (HAM), tubuh-tubuh kecil hancur, ibu-ibu kehilangan anak, dan sebagian jasad bahkan tak lagi dapat ditemukan.

Laporan investigasi Al Jazeera dalam program The Rest of the Story mengungkap fakta mengerikan: setidaknya 2.842 warga Palestina dilaporkan hilang sejak agresi dimulai pada Oktober 2023. Ada dugaan penggunaan senjata termal dan termobarik oleh Israel, senjata yang mampu menghasilkan suhu sangat tinggi dan gelombang ledakan ekstrem sehingga jasad korban seolah menguap atau hilang tanpa jejak.

Lebih tragis lagi, serangan terus berlangsung meski gencatan senjata diumumkan. Serangan udara dan bombardir tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil. Rumah-rumah hancur, kamp pengungsian disasar, dan korban paling banyak adalah perempuan dan anak-anak. Pertanyaannya: sampai kapan genosida ini dibiarkan?

 

*Kebiadaban Modern dan Mandulnya Dunia Internasional*

 

Penggunaan senjata termobarik oleh Israel menunjukkan diri mereka sangat tidak berperikemanusiaan. Senjata termobarik (dikenal juga sebagai vacuum bomb, bom vakum, atau fuel-air explosive) adalah senjata konvensional yang menggunakan oksigen dari udara sekitar untuk menciptakan ledakan bersuhu tinggi. Senjata ini bekerja dalam dua tahap. Pertama, menyebarkan material peledak halus ke udara. Kedua, memicu ledakan yang menghisap oksigen di sekitarnya, menghasilkan bola api, gelombang kejut, dan tekanan yang sangat tinggi. Ledakan termobarik bertahan lebih lama daripada peledak biasa dan sangat efektif menghancurkan pertahanan, bunker, atau gedung. Dampaknya mengerikan karena mampu menguapkan tubuh manusia dan merusak organ dalam akibat tekanan vakum.

Semakin jelas bahwa yang dilakukan oleh Israel adalah genosida. Ini bukan sekadar “operasi militer”. Ini adalah penghancuran sistematis terhadap populasi sipil. Gempuran dan serangan yang dilakukan Israel menyasar warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Meski dunia tahu hal ini adalah pelanggaran HAM, namun tidak ada kekuatan global yang benar-benar menghentikan agresi tersebut.

Sistem internasional hari ini terbukti tidak netral. Negara-negara besar yang mengklaim sebagai penjaga demokrasi dan HAM justru menjadi pendukung utama Israel, baik secara politik maupun militer. Resolusi demi resolusi hanya menjadi kertas tak bernyawa. Inilah wajah nyata politik global: keadilan tunduk pada kepentingan. Kejahatan Israel tak bisa ditolerir dan diberikan solusi damai. Kerusakan yang dilakukan melampaui batas dan harus dihentikan dengan jihad oleh tentara kaum muslimin.

 

*Tak Cukup Kecaman: Butuh Aksi Yang Nyata*

 

Kejahatan bahkan genosida yang terus berulang dan melampaui batas ini tidak bisa dibiarkan atas nama kompromi atau perdamaian semu yang tak menghentikan penjajahan. Agresi harus dihentikan secara nyata, dan umat Islam memiliki kewajiban untuk melindungi jiwa dan kehormatan kaum Muslimin yang terzalimi. Pembebasan dari penindasan bukan sekadar tuntutan kemanusiaan universal, tetapi juga amanah akidah yang meniscayakan keberpihakan tegas terhadap keadilan dan penghentian agresi secara nyata.

Dalam perspektif Islam, menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan kehormatan kaum muslimin adalah kewajiban syar’i. Ketika perempuan dan anak-anak menjadi korban kekerasan dan pembantaian, pembelaan terhadap perempuan dan anak-anak yang dizalimi bukan sekedar empati kemanusiaan, melainkan menjadi kewajiban yang dituntut oleh akidah dan syariat.

Allah SWT berfirman: “Dan mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang penduduknya zalim…”(QS. An-Nisā’: 75). Ayat ini secara eksplisit menyebut perempuan dan anak-anak sebagai pihak yang wajib dibela. Artinya, ketika mereka menjadi korban agresi dan pembantaian, Islam tidak memposisikan ummat sebagai penonton yang cukup dengan kecaman, melainkan sebagai pembela yang bertanggung jawab.

Namun pembelaan dalam Islam tidak bersifat liar dan individual. Ia terikat pada struktur kepemimpinan yang sah. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah perisai; kaum Muslim berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.”

(HR. al-Bukhari & Muslim). Hadits ini menegaskan bahwa fungsi kepemimpinan adalah sebagai junnah (perisai), yakni pelindung kolektif umat. Tanpa adanya otoritas yang menyatukan kekuatan militer dan politik, kewajiban pembelaan tidak akan terwujud secara efektif. Dengan demikian, derita perempuan dan anak-anak Palestina hari ini bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga konsekuensi dari lemahnya perlindungan politik umat secara kolektif.

Namun pembelaan yang hakiki tidak mungkin terwujud tanpa kesatuan kekuatan umat. Selama negeri-negeri muslim terpecah oleh batas nasionalisme dan kepentingan politik pragmatis, respons yang lahir akan tetap lemah, parsial, dan tidak menyentuh akar persoalan. Solidaritas emosional tanpa struktur kekuasaan tidak akan mampu menghadapi agresi yang sistematis dan terorganisir.

Adapun jihad dalam Islam tidak boleh dipahami secara serampangan. Ia bukan ledakan amarah tanpa arah, melainkan aktivitas yang terikat hukum syara’, memiliki syarat, kepemimpinan, dan tata kelola yang jelas. Allah SWT berfirman:“Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.(QS. Al-Anfāl: 46). Ayat ini menunjukkan bahwa kekuatan umat terikat pada ketaatan dan kesatuan komando. Perpecahan akan menghilangkan daya gentar dan melemahkan posisi kaum Muslimin di hadapan musuh.

Allah SWT juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.(QS. An-Nisā’: 59). Perintah menaati ulil amri menunjukkan adanya struktur kepemimpinan yang sah dalam kehidupan umat. Dalam konteks jihad dan pembelaan, kepemimpinan ini berfungsi mengatur, mengoordinasi, dan memastikan bahwa perjuangan berjalan sesuai hukum syariat.

Karena itu, tanpa adanya kepemimpinan politik yang menyatukan potensi militer, ekonomi, dan diplomasi umat dalam satu visi yang kokoh, pembelaan akan terus terpecah-pecah dan kehilangan daya gentarnya. Derita perempuan dan anak-anak Palestina hari ini adalah cermin ketiadaan pelindung kolektif umat. Mereka memikul beban yang semestinya ditanggung oleh seluruh kaum Muslimin.

Tegaknya kepemimpinan Islam sangat dibutuhkan untuk menyatukan kekuatan kaum Muslimin di seluruh dunia. Sebab, dalam Islam, kekuasaan bukan sekadar simbol politik, melainkan instrumen penjagaan agama dan perlindungan umat. Karena itu, perjuangan menghadirkan sistem dan kepemimpinan Islam menjadi jalan strategis untuk mewujudkan perlindungan nyata serta mengembalikan kemuliaan umat. Penulis : Fadila M. , S.S Aktivis Muslimah

Exit mobile version