JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) dengan total denda mencapai Rp755 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (26/3), sebagaimana dilansir dari hukumonline.com.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Komisi, Ridho Jusmadi, menegaskan bahwa seluruh perusahaan terlapor terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha.
“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho saat membacakan amar putusan.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan praktik kesepakatan penetapan batas atas suku bunga yang dilakukan secara kolektif melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Majelis menilai, kebijakan itu mengarah pada praktik penetapan harga bersama yang dilarang dalam prinsip persaingan usaha sehat.
Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pesaing untuk menentukan harga barang atau jasa yang dibayar konsumen. Sementara itu, pengecualian hanya berlaku dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur pada ayat (2).
Dalam perkara ini, KPPU menilai kesepakatan yang dilakukan para penyelenggara pinjol tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak termasuk dalam kategori pengecualian. Dengan demikian, seluruh unsur pelanggaran dinyatakan terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
“Dengan demikian, seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan,” kata Ridho.
Dari total denda yang dijatuhkan, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi perusahaan dengan sanksi terbesar, yakni Rp102,3 miliar. Disusul PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) sebesar Rp100,9 miliar dan PT Kredit Pintar Indonesia senilai Rp93,6 miliar.
Sejumlah perusahaan lain juga dikenai denda signifikan, di antaranya PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) sebesar Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp48,8 miliar, serta PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) Rp42,4 miliar.
Kemudian, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) didenda Rp25,6 miliar, PT Uangme Fintech Indonesia Rp23,5 miliar, dan PT Artadana Teknologi Rp22,9 miliar. Selain itu, PT Layanan Keuangan Berbagi dikenai Rp13,9 miliar, PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) Rp13,5 miliar, PT Mapan Global Reksa Rp12,8 miliar, serta PT Julo Teknologi Finansial Rp12,2 miliar. Sementara mayoritas perusahaan lainnya dijatuhi denda minimal Rp1 miliar.
Dalam temuan investigator, para pelaku usaha ini diketahui menyepakati batas maksimum bunga pinjaman, termasuk biaya tambahan lainnya, tidak melebihi 0,8 persen per hari dari nilai pinjaman. Batas tersebut kemudian direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.
Majelis menilai kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang difasilitasi melalui asosiasi, sehingga berpotensi menghilangkan mekanisme persaingan harga di pasar.
KPPU juga mewajibkan seluruh terlapor untuk menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan. Pembayaran dilakukan melalui bank dengan kode penerimaan 425812.
Ridho menambahkan, bagi perusahaan yang mengajukan keberatan, diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari total denda.
“Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)










