Warga Ditipu-Diperas Oknum Pengacara Gorontalo, Korban Lapor ke Organisasi Advokad

Foto: Istimewa/Hamidun Piyo melaporkan oknum pengacara ke organisasi IKADIN Gorontalo.

GORONTALO – Warga bernama Hamidun Piyo (45) mengaku menjadi korban kasus penipuan dan pemerasan diduga oleh oknum pengacara berinisial HB. Hamidun pun melaporkan oknum pengacara tersebut ke organisasi Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Provinsi Gorontalo. Senin (13/1/2025).

“Iya, baik saya hari ini mendatangi kantor IKADIN Provinsi Gorontalo saya baru tau kalau oknum pengacara HB ini adalah anggota dari IKADIN dan saya melaporkan oknum pengacara ini karena telah menipu dan memeras saya dengan jumlah uang Rp 24.100.000 juta,” kata Hamidun.

“Saya sampaikan semua kronologis dan semua bukti-bukti oknum pengacara telah menipu dan memeras saya. Keinginan saya uang Rp 24.100.000 juta yang diperas itu harus dikembalikan secepatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD IKADIN Provinsi Gorontalo Lukman Ismail membenarkan bahwa warga bernama Hamidun melaporkan oknum pengacara berinisial HB ke organisasi advokad Ikatan Advokad Indonesia Gorontalo. Dia juga menyebut HB merupakan anggota baru Ikatan Advokad Indonesia Gorontalo.

“Yang bersangkutan ini dia (HB) anggota baru (IKADIN) karena bersangkutan dia barusan mengikuti pendidikan dan ujian dibukan antara September-Oktober 2024. Nah, kami memang akhir-akhir ini mendengarkan berita terkait peristiwa yang dialami oleh pak Hamid dan ternyata yang bersangkutan itu adalah (anggota) organisasi IKADIN,” katanya

“Makannya dengan adanya laporan ini pak Hamid sudah datang disini sudah menyerahkan terkait kronologis peristiwanya ini. Nah, ini memang kami akan pelajari dulu dan yang pasti kami akan segera mengundang yang bersangkutan. Dan yang pasti ada indikasi yang bersangkutan melakukan penipuan atau pemerasan sebagaimana bukti-bukti pak Hamid berikan ini mungkin ada tindakan harus kami tanyakan kepada yang bersangkutan,” sambungnya.

Lukman menuturkan, oknum pengacara tersebut yang diduga menipu warga akan diundang. Dia menegaskan jika memang terindikasi oknum pengacara tersebut melakukan penipuan atau pemerasan akan ada tindakan kode etik organisasi.

“Nah, kami mungkin dari DPD IKADIN itu bahwa kami akan undang yang bersangkutan kalau memang hal-hal kode etik yang beliau lakukan peristiwa ini maka hal itu kami rekomendasikan ke DPP IKADIN di Jakarta. Tindakan seperti apa mungkin itu tergantung DPP IKADIN. Cuman yang pasti hal ini mungkin terkait aduan-aduan ini kami akan konfirmasi ke yang bersangkutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *