Daerah  

Soal Pertambangan Rakyat, Srikandi LSM LABRAK Warning Semua Pihak.

POHUWATO – Sorotan tajam segelintir orang yang meneropong aktivitas Tambang Rakyat di Pohuwato akhir-akhir ini membuat LSM LABRAK angkat bicara.

Sri Susanti Yunus,  salah satu bagian dari Srikandi Labrak mengaku prihatin dengan kondisi ini, sorotan segelintir orang yang menyoal masalah tambang rakyat dengan hanya melulu menggunakan kacamata Lingkungan adalah sebuah kekeliruan.

Menurutnya, penanganan persoalan Pertambangan Rakyat harusnya juga ditinjau dari sisi keadilan pengelolaan sumber daya alam Pohuwato.

“Coba bayangkan, ketika Perusahaan pertambangan sudah memiliki IUP sejak tahun 2009, itu artinya Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) sudah di tetapkan sebelum itu, karena IUP hanya bisa terbit di atas WUP, tapi faktanya wilayah tambang untuk rakyat yang kemudian disebut WPR baru ditetapkan pada tahun 2022 melalui SK Menteri ESDM No. 98.K/MB.01/MEM.B/2022,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Surat Keputusan merupakan dokumen resmi teesebut dalam menetapkan wilayah pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo, termasuk di Kabupaten Pohuwato.

Betapa jauh perbedaan waktu untuk pemerintah menetapkan wilayah pertambangan untuk perusahaan atau Korporasi yang sudah ada sejak tahun 2009, dibandingkan wilayah pertambangan untuk Rakyat yang baru bisa terbit Tahun 2022, jaraknya 13 tahun.

“Padahal ini landasan untuk keluarnya Izin Pertambangan. Urainya panjang lebar,
ada indikasi kebijakan Pemerintah yang berbau diskriminatif terhadap Rakyat penambang. ” ujarnya.

“Dengan kata lain, rakyat penambang di anak tirikan di negerinya sendiri! Apakah ini pantas?” Tambahnya.

Menurut Ika, Pengelolaan sumber daya alam harusnya ditangani pemerintah secara adil, jangan semena-mena.

“Kita seperti dijajah di negeri sendiri. Dan kalau sudah begini, maka rakyat pantas untuk mengangkat bendera perlawanan, karena penjajahan harus dihapuskan dari atas muka bumi sesuai dengan amanat UUD 1945,” katanya

“Intinya, ini adalah masalah perut, masalah kesejahteraan, yang semua orang Indonesia berhak atasnya, apalagi Pohuwato adalah daerah yang pernah menorehkan sejarah konflik besar yang berujung tragedi dan  mengorbankan kita semua,” Lanjut Ika.

“Masih melekat dalam ingatan kita tragedi 21 September 2023, ketika aksi massa besar besaran yang spontan dan tak terkendali, itu catatan kelam yang seharusnya tak boleh terulang kembali ,” ujarnya.

Menurutnya, Persoalan tambang di Bumi Panua tak boleh di tangani secara terburu buru dan  serampangan. Oleh karenanya, Sry mengingatkan semua Pihak, baik Pemerintah, APH, Aktivis LSM, dan Jurnalis.

“Bom itu pernah meledak, dan bukan tak mungkin Bom itu akan meledak lagi jika tak ditangani secara hati hati.” tutup Ika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *