Daerah  

Setahun Berdampak, Kinerja Imigrasi Gorontalo Tunjukan Tren Positif

Foto: Istimewa/Imigrasi Gorontalo.

GORONTALO – Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Gelora Adil Ginting, menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan langkah-langkah strategis dan menyeluruh untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung cepat, tepat, dan efisien, serta bebas dari praktik korupsi.

Menurutnya, peningkatan mutu layanan ini menjadi elemen penting dalam mendorong kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Gorontalo, Selasa (04/10/2025).

“Selama periode Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3.192.985.150. Capaian tersebut melampaui target yang ditetapkan, yaitu Rp2.904.400.000, dengan tingkat realisasi mencapai 109,94%. Keberhasilan ini menjadi indikator positif atas efektivitas kinerja layanan keimigrasian serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan,” kata Gelora Adil Ginting.

Dirinya juga menjelaskan, Kantor Imigrasi Gorontalo telah menjalankan berbagai program dan kegiatan strategis yang mencakup pelayanan keimigrasian, pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), penyediaan informasi keimigrasian, serta pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selain itu, sejumlah inovasi layanan juga terus dikembangkan sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Hingga oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah menerbitkan sebanyak 4.560 dokumen perjalanan bagi Warga Negara Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas 2.401 paspor biasa dan 2.159 paspor elektronik. Capaian ini dilaporkan menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya, yang mencatat total penerbitan sebanyak 6.440 paspor,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo juga mengoperasikan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) laut untuk memastikan pengawasan dan pemeriksaan terhadap awak alat angkut non-reguler yang keluar dan masuk wilayah perairan Indonesia melalui jalur utama di Provinsi Gorontalo.

Fasilitas pemeriksaan tersebut berlokasi di TPI Pelabuhan Anggrek di Kabupaten Gorontalo Utara serta terminal khusus di Pelabuhan Lalape, Kabupaten Pohuwato.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mencatat perlintasan sebanyak 24 alat angkut.

“Dari aktivitas tersebut, tercatat 513 awak kapal yang melintas, terdiri atas 64 warga negara Indonesia dan 449 warga negara asing,” ujarnya.

“Pada periode yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah memberikan total 193 layanan izin tinggal keimigrasian. Layanan tersebut terdiri atas 134 izin tinggal kunjungan, 58 izin tinggal terbatas, serta satu permohonan perubahan status dari izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap,” imbuhnya.

Sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan mutu pelayanan keimigrasian, dirinya mengungkapkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo terus mendorong berbagai langkah pembaruan dan pengembangan layanan.

Inisiatif ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan dan ekspektasi masyarakat akan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah diakses, terjangkau, serta memiliki standar kinerja yang terukur, sehingga kualitas layanan dapat terus meningkat secara konsisten.

Inovasi unggulan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo yang dapat dinikmati masyarakat diantaranya: Paspor Keliling; SILAT-GO (Sistem Informasi Laporan Alat Angkut Gorontalo); SINIKE-ILATO (Sistem Notifikasi Izin Keimigrasian; SIMPEL-GO (Sistem Pengawasan Lalu Lintas Orang Asing Gorontalo), SINIAR ILATO (SINIAR / Podcast) serta SIMONIKA (Sistem Monitoring Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat).

Dalam rangka keterbukaan informasi untuk menjamin kepastian informasi terkait publikasi fungsi Keimigrasian serta untuk membangun citra positif, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah melakukan penyebaran informasi dan publikasi melalui kanal media sosial Instagram, X, Facebook, Tiktok dan Youtube, serta website resmi yang dikelola secara aktif dengan total 1.251 konten publikasi.

“Kerjasama dengan media lokal dan nasional juga telah terjalin secara dinamis dalam hal publikasi dan penyebaran informasi Keimigrasian khususnya di Wilayah Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Gorontalo turut menyediakan layanan konsultasi informasi dan penanganan pengaduan masyarakat. Untuk memperluas pemahaman publik dan pemangku kepentingan mengenai tugas serta fungsi keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo juga telah melaksanakan kegiatan sosialisasi keimigrasian sepanjang tahun 2025.

Sebagai langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah membentuk dan mengukuhkan sejumlah Desa Binaan Imigrasi.

Desa yang ditetapkan meliputi Desa Suka Makmur di Kabupaten Gorontalo, Desa Bolihutuo di Kabupaten Boalemo, serta Desa Katialada di Kabupaten Gorontalo Utara.

Program Desa Binaan Imigrasi ini bertujuan memperluas penyebaran informasi, memberikan sosialisasi, serta penyuluhan hukum terkait keimigrasian, terutama mengenai pengurusan dokumen perjalanan (Paspor RI), perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO dan TPPM.

Sebagai langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah membentuk dan mengukuhkan sejumlah Desa Binaan Imigrasi.

Desa yang ditetapkan meliputi Desa Suka Makmur di Kabupaten Gorontalo, Desa Bolihutuo di Kabupaten Boalemo, serta Desa Katialada di Kabupaten Gorontalo Utara.

Program Desa Binaan Imigrasi ini bertujuan memperluas penyebaran informasi, memberikan sosialisasi, serta penyuluhan hukum terkait keimigrasian, terutama mengenai pengurusan dokumen perjalanan (Paspor RI), perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO dan TPPM 2045.

 

Exit mobile version