Opini  

Ridwan Monoarfa: Gerakan Buruh Harus Progresif, Nasionalis, dan Berlandaskan Pancasila

Oleh: Ridwan Monoarfa

Politisi dan Mantan Aktivis Buruh

GORONTALO, RAGAMPOST.ID– Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakpastian ekonomi digital, serta semakin longgarnya hubungan kerja akibat fleksibilitas pasar tenaga kerja, peringatan Hari Lahir Pancasila semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan.

Momentum ini harus menjadi ruang refleksi bersama untuk melihat kembali sejauh mana nilai keadilan sosial benar-benar hadir dalam hubungan antara negara, pengusaha, dan buruh Indonesia saat ini.

Tantangan dunia kerja Indonesia semakin kompleks. Otomatisasi industri perlahan menggantikan sebagian peran tenaga manusia, sementara jutaan pekerja informal dan pekerja digital masih menghadapi keterbatasan perlindungan sosial yang memadai.

Di berbagai sektor, gelombang PHK masih menjadi persoalan yang dirasakan langsung oleh para pekerja dan keluarganya.

Di tengah situasi tersebut, gerakan buruh Indonesia berada pada persimpangan yang penting. Di satu sisi, buruh menghadapi tekanan struktural berupa sistem outsourcing berkepanjangan, kontrak kerja yang semakin fleksibel, serta transformasi ekonomi digital yang mengubah relasi kerja secara drastis.

Di sisi lain, gerakan buruh juga menghadapi tantangan internal berupa fragmentasi organisasi, pragmatisme politik elektoral, dan melemahnya konsolidasi ideologis di tingkat akar rumput.

Menempatkan Pancasila dalam konteks gerakan buruh mungkin memunculkan sinisme dari sebagian kalangan yang mengaitkannya dengan model hubungan industrial pada masa lalu.

Namun harus diakui bahwa tanpa Pancasila sebagai fondasi filosofis bangsa, Indonesia mungkin tidak akan mampu bertahan sebagai negara yang utuh hingga hari ini.

Karena itu, Pancasila tidak seharusnya dijadikan alat pembatas gerakan buruh. Sebaliknya, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya perlu ditempatkan sebagai fondasi etik dan kepribadian nasional dalam membangun hubungan industrial yang lebih adil, beradab, dan berkelanjutan.

Di tengah arus globalisasi dan persaingan ekonomi dunia, Indonesia membutuhkan gerakan buruh yang progresif sekaligus tetap berakar pada karakter kebangsaannya.

Rekonstruksi Makna Pancasila dalam Hubungan Industrial
Secara historis, gerakan buruh dunia banyak dipengaruhi paradigma pertentangan kelas yang lahir dari revolusi industri Eropa. Dalam pandangan tersebut, buruh dan pemilik modal sering ditempatkan dalam hubungan konflik yang terus berlangsung.

Di sisi lain, kapitalisme liberal modern cenderung memandang pekerja hanya sebagai faktor produksi dalam logika efisiensi pasar.

Indonesia memiliki fondasi yang berbeda. Pancasila menawarkan jalan tengah yang menempatkan hubungan industrial bukan semata-mata sebagai arena konflik kepentingan, melainkan ruang kemitraan sosial yang berkeadilan.

Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menegaskan bahwa pekerja harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak-hak yang harus dihormati. Sementara sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, memberikan mandat moral agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh segelintir pemilik modal, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan nyata bagi pekerja dan keluarganya.

Dengan demikian, perjuangan buruh dalam perspektif Pancasila bukanlah perjuangan untuk memusuhi dunia usaha atau menghambat investasi. Perjuangan tersebut justru diarahkan untuk menghadirkan keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan keadilan sosial.

Pengalaman penulis saat aktif di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan mempelajari sistem jaminan sosial di Jerman menjadi salah satu contoh penting.

Dalam sebuah diskusi bersama perwakilan KADIN Jerman, dijelaskan bahwa kewajiban pengusaha membayar iuran jaminan sosial pekerja didasarkan pada nilai solidaritas. Prinsip tersebut dianggap sebagai salah satu faktor yang memperkuat fondasi sosial dan ekonomi negara tersebut.

Nilai solidaritas itu sesungguhnya tidak asing bagi Indonesia. Bangsa ini memiliki konsep gotong royong yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Bahkan, dalam pidato 1 Juni 1945 di hadapan BPUPKI, Soekarno menyebut gotong royong sebagai inti dari Pancasila.

Gotong royong bukan sekadar kerja bersama, tetapi semangat solidaritas dan pengorbanan kolektif untuk mencapai tujuan bersama. Dalam konteks hubungan industrial modern, semangat inilah yang seharusnya menjadi fondasi moral relasi antara buruh, pengusaha, dan negara.

Transformasi Gerakan Buruh Menuju Indonesia Raya
Ke depan, gerakan buruh Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan mobilisasi massa dan demonstrasi jalanan. Tantangan ekonomi digital, perkembangan gig economy, otomatisasi industri, hingga kemajuan kecerdasan buatan menuntut transformasi gerakan buruh yang lebih modern, intelektual, dan berbasis data.

Gerakan buruh masa depan perlu memperkuat kapasitas dalam advokasi kebijakan publik, penguasaan teknologi, peningkatan keterampilan pekerja, pengembangan koperasi pekerja, serta penguatan riset ketenagakerjaan. Langkah-langkah tersebut menjadi penting agar pekerja mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di dunia kerja.

Selain itu, gerakan buruh juga perlu membangun aliansi sosial yang lebih luas bersama petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok produktif lainnya.

Dengan demikian, perjuangan buruh tidak terjebak menjadi gerakan sektoral semata, melainkan menjadi bagian dari perjuangan besar mewujudkan keadilan sosial nasional.

Di sinilah Pancasila menemukan relevansi terpentingnya. Semangat gotong royong dapat menjadi fondasi terbentuknya gerakan sosial dan ekonomi yang inklusif, kuat, serta tidak terjebak dalam polarisasi ideologis yang ekstrem.

Indonesia membutuhkan gerakan buruh yang kritis namun tetap konstruktif, progresif namun nasionalis, serta militan memperjuangkan hak pekerja tanpa kehilangan tanggung jawab terhadap masa depan pembangunan nasional.

Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi momentum untuk meneguhkan kembali bahwa keadilan sosial bukan sekadar slogan konstitusional.

Keadilan sosial harus hadir dalam kebijakan, hubungan kerja, dan kehidupan sehari-hari para pekerja. Pancasila tidak akan hidup hanya di ruang pidato dan upacara negara.

Ia akan benar-benar bernyawa ketika keadilan sosial hadir di pabrik, pelabuhan, sawah, tambang, kantor, dan seluruh ruang kerja tempat rakyat Indonesia mempertaruhkan hidupnya setiap hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *