Polisi Amankan Pelaku Penganiaayan Menggunakan Panah Wayer di Bitung

Pelaku Penganiayaan menggunakan Panah Wayer yang di amankan Polres Bitung (Foto: Istimewa)

BITUNG – Kepolisian Resor Bitung berhasil menangkap pelaku penyerangan yang menggunakan panah wayer dalam insiden yang terjadi pada Jumat dini hari, 25 April 2025, di kawasan bawah jalan tol Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung.

Pelaku berinisial DS (18), seorang remaja buruh, ditangkap oleh Tim Patroli Tarsius Presisi yang dipimpin Aipda Angky Koagow pada Jumat, (2/05/2025).

Pelaku DS mengaku melancarkan serangan dalam kondisi mabuk dan tekanan emosional berat akibat persoalan rumah tangga yang tengah dihadapinya.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Abdul Anggay menyampaikan, penegakan hukum tetap berjalan.

“Namun pendekatan manusiawi juga menjadi prioritas, terlebih saat pelaku masih tergolong remaja,” kata Iptu Abdul Anggay.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, namun kami juga memahami ada sisi kemanusiaan yang perlu dirangkul. DS masih muda, terjebak dalam tekanan dan pengaruh miras. Ini peringatan bagi kita semua,” tambahnya.

Lebih lanjut Iptu Abdul Anggay megungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.

Terakhir dirinya berpesan, dalan kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap tindakan kekerasan, sering tersembunyi cerita tekanan hidup yang tak terdengar, maka semuanya harus diselesaikan dengan kepala dingin dan jangan mudah terpancing  emosi.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa polisi tidak hanya hadir saat menindak, tapi juga saat melindungi dan mendengar. Jangan ragu bicara jika sedang tertekan. Jangan cari pelampiasan dalam kekerasan. Negara ada untuk hadir—dalam keadilan dan kepedulian,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *