POHUWATO – Polemik penguasaan kawasan tambang emas Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato, kembali mengemuka.
Sejumlah orang yang mengatasnamakan Penambang Lokal Pohuwato menyatakan akan memperjuangkan kembali pengelolaan kawasan seluas 100 hektare yang mereka klaim sebagai wilayah pertambangan Koperasi Unit Desa Dharma Tani.
Pernyataan itu disampaikan melalui sebuah dokumen bertajuk Pernyataan Tegas Penambang Lokal Pohuwato tertanggal 6 Oktober 2026.
Mereka mendasarkan tuntutan tersebut pada putusan Pengadilan Negeri Limboto yang mereka sebut sebagai Putusan Nomor 67 Tahun 2026.
Kelompok penambang menyatakan putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi mereka untuk menuntut pengembalian kawasan pertambangan 100 hektare di Gunung Pani kepada KUD Dharma Tani.
Namun, dalam pernyataan yang beredar, mereka tidak mencantumkan nomor perkara secara lengkap, para pihak yang berperkara, tanggal putusan, maupun amar putusan secara terperinci.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 67 Tahun 2026, telah ditetapkan secara sah bahwa lokasi pertambangan seluas 100 hektare di kawasan Gunung Pani adalah wilayah yang sah di bawah Izin Usaha Pertambangan Nomor 316 milik KUD Dharma Tani,” demikian isi pernyataan tersebut.
Atas dasar klaim itu, kelompok penambang mendesak seluruh kegiatan pengelolaan di kawasan tersebut yang mereka nilai tidak memiliki dasar hak agar dihentikan.
Mereka juga meminta pihak terkait melaksanakan putusan pengadilan yang menjadi dasar tuntutan mereka.
Pernyataan tersebut menggunakan diksi yang cukup keras. Para penambang mengatakan tidak akan mundur dalam memperjuangkan kawasan yang mereka yakini menjadi bagian dari hak KUD Dharma Tani dan masyarakat penambang lokal
