GORONTALO – Penanganan laporan perselingkuhan antara oknum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo dengan Pebinor AB di Polda Gorontalo terus berproses.
Setelah pemeriksaan pelapor sebelumnya, pihak penyidik akhirnya melakukan pengembangan dengan memeriksa pihak terlapor.
Penyelidikan awal setelah pelaporan oleh korban yakni suami dari oknum PPPK Paruh Waktu telah dilakukan.
Pengumpulan informasi guna menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan. Saksi-saksi pun sudah mulai diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kuasa Hukum pihak pelapor, Rizal La Nggolu, SH.MH, Dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa proses hukum terhadap tindakan amoral Pencuri Bini Orang (Pebinor) di kabupaten Gorontalo terus berjalan.
“Alhamdulillah laporan kami terus berjalan, tahapan-tahapan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi berjalan dengan baik. Tentu kita mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Gorontalo,” ungkap Rizal.
Ditanya terkait selingkuhan yang berstatus PPPK Paruh Waktu. Pihak tim kuasa hukum Major Law Office akan mempersiapkan langkah-langkah hukum ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
“Saat ini memang ada kajian dari tim hukum untuk menindaklanjuti laporan di Polda Gorontalo ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Apalagi sebagai Aparatur Sipil Negara tentu perselingkuhan merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan”, tambahnya.






