Kolaborasi Akademisi dan Pemprov Gorontalo: Wujudkan Tata Kelola Berbasis Konstitusi

Foto bersama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dengan Gubernur Gusnar Ismail. (Foto: Humas Pemprov Gorontalo)

GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menerima Auduensi dari Asosiasi pengajar Hukum Tata Negara (HTN) yang tergabung dalam Perguruan tinggi di Gorontalo.

Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur, Senin (29/9/2025).

Dalam pertemuan ini, ketua Asosiasi Pengajar HTN, Novendri Ngggiu, menyampaikan Komitmen Asosisasi dalam berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya dalan pengaturan kebijakan berbasis hukum daerah.

“Visi kami sederhana, Gorontalo tidak hanya dikenal sebagai Serambi Madinah, tetapi juga Serambi Konstitusi. Kami siap menjadi mitra strategis untuk mendukung secara hukum setiap program pemerintah provinsi,” kata Novendri.

Pemerintah Provinsi melalui juru bicaranya, Alvian Mato, menyambut baik langkah tersebut.

Menurutnya, keterlibatan akademisi akan memperkuat kualitas kebijakan daerah dengan kerangka berpikir berbasis teori hukum yang kokoh.

“Kehadiran Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara menjadi kekuatan tersendiri bagi kami. Dalam mengambil kebijakan, legal reasoning atau kerangka berpikir berbasis teori sangat dibutuhkan agar setiap langkah pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat,” ungkap Alvian.

Lebih jauh, Avian menjelaskan, kolaborasi ini  menjadi tonggak penting bagi Gorontalo dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai konstitusi.

“Peran akademisi tidak hanya sekadar memberi masukan, melainkan juga menjaga agar arah pembangunan daerah tetap berada dalam koridor hukum,” jelas Alvian.

Menurutnya, dengan sinergi antara pemerintah daerah dan kalangan akademisi, Gorontalo diharapkan mampu memperluas identitasnya.

“Tidak hanya sebagai daerah religius yang dikenal sebagai Serambi Madinah, tetapi juga sebagai daerah dengan tradisi hukum dan tata kelola pemerintahan berbasis konstitusi yang kuat, yakni Serambi Konstitusi,” ujar Alvian Mato. (*)

 

 

Exit mobile version