POHUWATO – Tumpukan barang bukti berbagai jenis terbakar dan hancur di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Rabu pagi (12/11/2025).
Asap mengepul dari tungku pembakaran saat petugas memusnahkan narkotika, senjata tajam, bahan peledak rakitan, hingga material hasil tambang ilegal.
Pemusnahan barang bukti ini dinsaksikan oleh pejabat Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang mewakili Bupati Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato, Hakim Pengadilan Negeri Marisa, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Lapas Kelas IIB Pohuwato, serta perwakilan dari Polres dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato.
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, SH, MH, memimpin langsung jalannya pemusnahan yang dimulai pukul 08.30 WITA.
Arif Ronaldi mengatakan, Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari 48 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu November 2024 hingga Oktober 2025.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, menyesuaikan jenis barang: narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan pembakaran dan pelarutan, alat hisap dan senjata tajam dihancurkan, sementara bahan peledak serta bom ikan dimusnahkan dengan prosedur pengamanan ketat oleh tim gabungan,” katanya.
Arif Juga menjelaskan, tindakan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi untuk memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dijalankan hingga tuntas.
Ia menekankan bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki status inkracht harus segera dimusnahkan demi mencegah potensi penyalahgunaan dan menjaga integritas proses penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk akuntabilitas kami kepada publik. Kejaksaan tidak hanya berhenti pada proses penuntutan, tetapi memastikan hasilnya benar-benar ditindaklanjuti secara terbuka,” tegas Arif Ronaldi di sela kegiatan.
Dari total 48 perkara, kasus narkotika dan penambangan tanpa izin (PETI) tercatat paling dominan, diikuti oleh perkara penganiayaan serta tindak pidana lainnya. Fakta ini menunjukkan tantangan serius dalam penegakan hukum di wilayah Pohuwato, terutama terkait penyalahgunaan narkoba dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Dirinya juga mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan serupa secara berkala, karena langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan program “penegakan hukum humanis dan transparan” yang tengah digalakkan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tetapi juga menata keadilan sosial dengan penuh tanggung jawab. Melalui kolaborasi dengan Forkopimda, kami berupaya menghadirkan hukum yang benar-benar melindungi masyarakat,” ungkap Arif Ronaldi.
Kehadiran para pejabat dalam pemusnahan barang bukti ini, mencerminkan sinergi lintas lembaga dalam mewujudkan sistem hukum yang tegas sekaligus transparan di tingkat daerah. (*)








