Daerah  

Kejahatan Seksual : Menelisik Akar Masalah dan Solusi Islam

Ragampost.id – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di sejumlah perguruan tinggi ternama kembali mencuat sepanjang April 2026. Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi total, termasuk pemberian sanksi tegas kepada pimpinan kampus yang dinilai gagal menciptakan lingkungan akademik yang aman bagi mahasiswa.

Fakta yang terjadi di kampus-kampus besar seperti UI, UNJ, Unpad, hingga ITB diduga hanyalah fenomena gunung es. Yang terlihat di permukaan mungkin hanya sebagian kecil, sementara kasus yang tidak terungkap bisa jauh lebih banyak. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tercatat 233 kasus kekerasan di dunia pendidikan pada periode Januari–Maret 2026. Kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling dominan dengan persentase mencapai 46 persen, dan mayoritas pelakunya justru berasal dari lingkungan internal kampus sendiri. Metrotvnews.com (20/04/2026)

Hal serupa juga terjadi di Gorontalo, salah satunya di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU), di mana rektor diduga melecehkan 12 orang yang terdiri dari mahasiswa, dosen, hingga staf. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. News.detik.com (26/04/2024)

Istilah pelecehan atau kekerasan seksual sering kali lahir dari sudut pandang liberal yang menitikberatkan persoalan pada ada atau tidaknya persetujuan. Jika ada persetujuan, maka perbuatan tersebut kerap dianggap bukan masalah. Padahal, hubungan seksual dengan persetujuan lebih merusak moral, merendahkan martabat manusia, dan menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan sosial. Karena itu, persoalan ini lebih tepat disebut sebagai kejahatan seksual yang harus dicegah dari akarnya.

Satgas PPKS Bukan Solusi

Pemerintah berupaya menjawab persoalan kekerasan seksual di kampus dengan mengeluarkan Permendikbudristek 30/2021 yang mengharuskan setiap kampus membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Disusul regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kehadiran Satgas PPKS diklaim akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.

Namun, faktanya tidak demikian. Meski satgas PPKS telah terbentuk di PT, tidak serta merta mampu menyelesaikan masalah. Sebagai contoh Tim Satgas PPKS UI yang dibentuk pada September 2022, setelah dua tahun menjalankan tugas, memilih mengundurkan diri. Mereka merasakan ketidaksiapan kampus dalam menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung kerja satgas, ketidakpastian anggaran, dan tidak adanya dukungan moral dari pihak universitas. Satgas dibiarkan bekerja sendiri tanpa dukungan dari kampus. Pada sisi lain, beratnya tugas membuat banyak anggota satgas mengalami persoalan kesehatan mental karena terpicu atau terdampak kasus-kasus yang telah ditangani.

Satgas PPKS juga bekerja berbasis pengaduan. Artinya meski satgas mengetahui ada korban pelecehan, jika korban tidak melapor, tidak akan ditangani. Dalam menangani korban pun tidak jarang korban meminta penanganannya lebih fokus pada pemulihan mental setelah terjadinya pelecehan, agar bisa kembali kuliah di tengah trauma yang dialami. Sementara itu, pelaku tidak sampai ditindak secara hukum. Dari sisi jumlah, sampai dengan Juli 2024 sudah ada 125-184 PT negeri yang membentuk satgas PPKS. Namun, banyaknya satgas PPKS belum menurunkan angka kekerasan seksual.

Dari secuil fakta di atas saja, kita bisa membaca bahwa satgas PPKS bukan solusi menghilangkan kekerasan seksual di kampus. Bagaimana mungkin bisa menjadi solusi jika yang ditangani hanya yang melapor. Penanganannya pun hanya fokus pada korban, bukan pelaku. Lalu bagaimana yang tidak melapor dan pelaku yang tidak tersentuh hukum? Ini artinya kekerasan seksual akan tetap tumbuh subur di kampus sekalipun dibentuk satgas PPKS. Terlebih satgas PPKS hanya menangani aspek permukaan, bukan menelusuri akar masalah kekerasan seksual untuk kemudian diselesaikan sehingga tercipta lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan terbebas dari kekerasan seksual.

*Demokrasi Melanggengkan Akar Masalah*

Berbagai upaya untuk mengatasi tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi belum membuahkan hasil karena belum menyentuh akar persoalan, yakni penerapan sistem sekuler demokrasi yang melahirkan empat freedom (kebebasan). Dalam sistem ini, kebebasan perilaku individu tetap dijunjung sebagai nilai utama meski kerap bertabrakan dengan nilai moral. Contohnya, legalisasi konten seksual dalam batas tertentu, sementara industri hiburan bernuansa seksual terus berjalan melalui media sosial maupun game online.

Selain itu, regulasi dalam sistem sekuler demokrasi cenderung bersifat reaktif, bukan preventif atau pencegahan menyeluruh. Fokus utamanya lebih banyak pada penghukuman pelaku setelah kejadian, bukan menutup pintu penyebab sejak awal. Bahkan, regulasi yang ada sering menjadi bumerang karena prinsip kebebasan yang berstandar ganda. Di satu sisi ingin memberantas kejahatan seksual, tetapi di sisi lain justru membuka celah terjadinya kejahatan tersebut. Misalnya, pornografi yang meluas dianggap sebagai “kebebasan berekspresi”, pergaulan bebas dipandang sebagai “hak individu”, dan industri hiburan yang mengeksploitasi tubuh dilindungi atas nama pasar serta kebebasan.

Pencegahan kekerasan seksual di kampus dengan sosialisasi pengertian kekerasan seksual, bentuk-bentuknya, maupun cara pencegahan dan penanganannya, sarat dengan pemikiran liberal. Sebagai contoh, pasal 5 Permendikbudristek 30/2021 ayat (2) yang menyebutkan beberapa aktivitas yang terkategori sebagai kekerasan seksual ketika dilakukan “tanpa persetujuan korban”. Artinya, jika aktivitas tersebut dilakukan “dengan persetujuan korban” tidak terkategori kekerasan seksual. Ini tentu makin menyuburkan seks bebas dan perzinaan.

Jika akar persoalannya masih dibiarkan, yakni paradigma liberal yang menjadikan kebebasan individu sebagai nilai utama, maka kejahatan seksual tidak akan pernah tuntas dan akan terus memakan korban, bukan hanya perempuan tetapi juga laki-laki. Kondisi ini semakin subur ketika masyarakat yang awalnya terkejut terhadap berbagai kasus, lambat laun menjadi terbiasa, lalu menganggapnya sebagai hal biasa. Pada akhirnya, tidak sedikit yang justru menormalisasi bahkan membelanya atas nama hak asasi dan kebebasan individu.

*Pandangan Islam Tentang Hubungan Pria dan Wanita*

Nilai kebebasan akhirnya menjadi landasan cara berpikir masyarakat. Akibatnya, pandangan laki-laki terhadap perempuan kerap didominasi sudut pandang seksual semata, yakni hanya sebatas hubungan biologis antara pria dan wanita. Hal ini tampak pada masyarakat Barat yang sengaja membangun rangsangan melalui berbagai fakta yang ditampilkan dan gagasan yang disebarkan, seperti cerita, gambar, maupun tayangan pornografi, dengan dalih pemuasan hasrat sebagai jalan memperoleh ketenangan. Terlihat jelas bagaimana industri hiburan Barat sarat menampilkan perempuan sebagai objek pemuas seksual melalui iklan, foto, film, dan berbagai media lainnya.

Parahnya, pola semacam ini perlahan menjadi kiblat bagi negeri-negeri Muslim. Tidak heran jika pembahasan pornografi kini dianggap hal biasa, bahkan menjadi topik yang dianggap menarik di tongkrongan maupun di media sosial. Sebaliknya, pandangan kaum Muslim yang berpegang pada akidah dan hukum Islam memandang hubungan antara pria dan wanita sebagai sarana menjaga keberlangsungan keturunan manusia melalui pernikahan yang sah menurut syariat, bukan semata untuk pemenuhan hasrat seksual. Adapun dalam kehidupan umum, Islam juga menetapkan adanya kerja sama antara pria dan wanita dalam berbagai aspek kehidupan. Interaksi keduanya dipandang sebagai sesuatu yang pasti dan diperlukan dalam urusan muamalah, seperti perdagangan, pertanian, industri, kesehatan, pendidikan dan aktivitas sosial lainnya, selama tetap berada dalam batasan syariat.

Islam telah menetapkan hukum-hukum Islam tertentu yang berkenaan dengan hal ini. Diantaranya adalah sebagai berikut; Pertama, Islam memerintahkan kepada manusia, baik pria maupun wanita, untuk menundukan pandangan. (Q.S An-Nur : 30-31). Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. (Q.S Al-Alhzab : 59). Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat yang lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahram-nya. Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya. Kelima, Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya, karena suami memiliki hak atas istrinya. Keenam, Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria, begitu juga didalam masjid, sekolah, dan lain sebagainya. Ketujuh, Islam melarang ikhtilat (bercampur baur) antar pria dan wanita dan hubungan antar mereka hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat untuk mendapatkan hak-hak dan kemaslahatannya.

 

*Solusi Tuntas Hanya dengan Islam*

 

Untuk perlindungan kuratif, Negara Islam akan menerapkan sanksi yang menjerakan bagi pelaku kejahatan seksual. Islam menetapkan bagi pelaku kejahatan seksual, seperti pemerkosaan, kriminalitas, dan sejenisnya dengan hukuman sesuai syariat Islam.

 

Negara Islam menerapkan sistem sanksi Islam bagi pelaku pelecehan seksual sesuai dengan jenis perbuatannya. Jika terjadi pemerkosaan, seluruh fukaha sepakat bahwa perempuan yang diperkosa tidak dijatuhi hukuman zina, baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam. Adapun sanksi bagi laki-laki pelaku pemerkosaan, jika korban (perempuan) mempunyai bukti perkosaan, yaitu kesaksian empat laki-laki muslim atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan (belum menikah) dan dirajam hingga mati jika dia muhshan (sudah menikah). (Syekh Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz 7 hlm. 358).

 

Sistem sanksi yang tegas ini akan mewujudkan efek jera bagi pelaku dan memastikan terwujudnya keadilan bagi korban sehingga menutup celah adanya pelaku dengan kasus serupa. Ketakwaan individu, masyarakat yang peduli terhadap kebaikan bersama dengan melakukan amar makruf nahi mungkar, disertai penerapan hukum syariat secara kafah oleh negara akan mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan. Perempuan pun terhindar dari kejahatan seksual di kampus maupun di masyarakat. Sudah selayaknya umat Islam berusaha mewujudkan penerapan syariat Islam kafah sehingga masalah kejahatan seksual akan terselesaikan secara tuntas. Penulis oleh : Cindi Aprilian Pakai (Aktivis Muslimah).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *