GORONTALO – Setelah menjadi konsumsi publik. Akhirnya, korban Pebinor di kabupaten Gorontalo secara resmi melakukan langkah hukum ke Polda Gorontalo.
Fenomena tersebut bukan hanya sebagai tindakan amoral tetapi juga merusak tatanan kehidupan keluarga dan bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Tim Hukum Kantor Major Law Office mengunjungi Polda Gorontalo dalam rangka melakukan pelaporan dan pendampingan hukum. Rizal La Nggolu, SH.MH dihubungi awak media kami membenarkan hal tersebut.
“Jadi setelah pertemuan dengan pihak keluarga besar. Akhirnya korban kemudian membawa persoalan ini ke ranah hukum. Tindakan Pencuri Bini Orang (Pebinor) bukan hanya merupakan nama baik keluarga besar kedua belah pihak. Tetapi harga diri sebagai seorang suami yang memiliki seorang anak,” ungkap Rizal.
Khusus untuk hari ini kami ke Polda Gorontalo dalam rangka mendampingi keluarga korban untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Karena pelaporan sendiri sudah dilakukan sebelumnya.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pelaporan ke Polda Gorontalo dengan Nomor Polisi LP/B/349/IX/2025. Sedangkan Surat Perintah Penyelidikan juga sudah keluar. Kebetulan pagi ini kami kembali menyambangi Polda Gorontalo Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak. Di saat yang sama, karena yang pertama dimintai keterangan adalah pihak keluarga dari klien sebagai saksi,” tambahnya.
Fenomena Pebinor merupakan penyakit masyarakat yang sangat meresahkan. Apalagi sebagai daerah yang dijuluki Serambi Madinah ini. Tentunya tindakan amoral tersebut tidak boleh bertumbuh di tenga. (*)






